KEFAMENANU KABARNTT.CO — Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikheor Haekase dipindahkan dari Rutan kelas 2B Kefamenanu ke Rutan kelas 2B Kupang, Kamis (14/11/2024).
Pemindahan tahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 66/Pen.Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 8 November 2024.
Pemindahan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari TTU, Agung Erinsyah, S.H dan Simson Luan Uling yang berangkat dari Kejari TTU dan tiba di Rutan Kelas 2B Kupang pada pukul 17.30 WITA yang selanjutnya diterima oleh petugas jaga.
“Sebelum dilakukan pemindahan tahanan, Penuntut Umum yang bekerja sama dengan tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa Milikhior Haekase tersebut,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Utina melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew P. Keya.
Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban TA 2017 s/d 2019 akan disidangkan hari ini, Jumat tanggal 15 November 2024 di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (siu)