Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Desa Fatusene, Mantan Kades Divonis 2,6 Tahun Penjara

IMG 20240116 WA0009

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dionisius Taus divonis pidana 2,6 tahun penjara.

Dionisius divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Fatusene selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Pembacaan putusan bagi terdakwa Dionisius Taus berlangsung dalam sidang perkara Tipikor DD Fatusene di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH menyampaikan, Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
  3. Menyatakan Terdakwa DIONISIUS TAUS terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
  4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 440.958.301,24 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
  6. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  7. Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
  8. Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000.

Hendrik menjelaskan, terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Sarlota M. Suek, SH didampingi Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Mike Priatini, SH.

Sidang dihadiri pula oleh Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH, Andrew P. Keya, SH, Ridhollah Agung Erinsiah, SH.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Dionisius Taus juga hadir secara langsung dalam pembacaan putusan,  didampingi penasihat hukumnya. (Siu)

Pos terkait