KUPANG KABARNTT.CO—Semua caleg terpilih dan terlantik mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan di pimpinan legislatif (DPR/D). Penempatan pimpinan di legislatif sudah tentu dengan berbagai persyaratan pendukung.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD I Golkar NTT, Frans Sarong di Kupang, Rabu (20/3/2024). Sarong mengatakan hal ini untuk merespon berita pergantian Inche Sayuna dari posisinya sebagai Sekretaris Golkar NTT.
Seperti diketahui, DPD Golkar NTT melakukan reposisi dan pergantian pengurus DPD I Golkar NTT. Salah satu yang diganti adalah Inche Sayuna, dari posisi sekretaris menjadi salah satu wakil ketua.
Dalam rapat beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus DPD I Golkar NTT direposisi. Reposisi itu, menurut Sarong, dilakukan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi beberapa caleg terpilih DPRD NTT juga diberi peran sebagai pengurus di provinsi.
“Seperti Ibu Osi Gandut yang terpilih menjadi anggota DPRD NTT periode 2024-2029. Ibu Osi juga diberi kepercayaan menjadi salah satu pengurus di DPD I,” kata Sarong.
Sarong juga menjelaskan tudingan Inche Sayuna seakan-akan pergantian posisinya dari sekretaris menjadi salah satu wakil ketua merupakan skenario Ketua DPD I Golkar NTT, Melki Laka Lena, menjegalnya kembali menduduki posisi pimpinan DPRD NTT periode 2024-2029.
“Tudingan itu sama sekali tidak benar karena memang tidak pernah ada skenario seperti digambarkan,” tegas Sarong yang juga Ketua Bapilu Golkar NTT ini.
Sarong mengingatkan, setiap caleg terpilih dan terlantik, memiliki hak yang sama menduduki berbagai jabatan di legislatif, termasuk pimpinan DPRD.
“Penempatan mereka tentu dengan berbagai persyaratan pendukungnya. Pertanyaannya, apakah yang sekretaris mesti menjadi prioritas? Jejak di Golkar tidak mesti begitu. Salah satu contohnya di DPP Golkar. Sekjen DPP Golkar Lodewijk F Paulus yang juga anggota Fraksi Golkar di DPR RI, baru mendapat kepercayaan menjadi Wakil Ketua DPR RI, setelah pendahulunya, Aziz Syamsudin mengundurkan diri karena harus mengadapi proses hukum yang melibatkan dirinya,” urai Sarong.
Terkait langkah Inche Sayuna melaporkan pergangtian dirinya ke Dewan Etik dan Mahkamah Partai, Sarong memberi apresiasi.
“Ini langkah konstitusional hingga sepantasnya diaparesiasi. Dengan langkah seperti ini, maka proses pengambilan keputusan diharapkan berujung klir karena merupakan saringan keterangan dari dua pihak, tidak hanya dari Inche Sayuna, tapi juga dari Melki Laka Lena sebagai terlapor. Dimungkinkan pula berbagai pihak lain dari Golkar NTT, yang barangkali dibutuhkan untuk melengkapi keterangannya,” tegas Sarong.
Terkait waktu penyegaran kepengurusan yang dinilai sangat mendadak dan tergesa gesa, Sarong mengatakan sebenarnya telah ada niat melakukan penyegaran kepengurusan di ujung tahun 2023. Namun niat itu diurung agar tidak mengganggu konsentrasi menyongsong pemilu 2024. (den)