KEFAMENANU KABARNTT.CO — Status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditingkatkan ke tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri TTU.
Peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi DD Nainaban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU intensif memeriksa saksi-saksi kasus dugaan Korupsi DD Nainaban sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S.H,. M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
“Jadi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, mulai Senin, 1 Juli 2024, Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena statusnya sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan,” jelas Kasi Hendrik.
Kasi Intel Hendrik melanjutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan penyidik untuk mendalami lagi fakta-fakta yang diperoleh saat tahap penyelidikan guna menemukan titik terang tindak pidananya dan menentukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD Nainaban.
“Jadi tujuan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menemukan titik terang tindak pidananya dan Penyidik dapat menentukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini,” tutup Hendrik. (Siu)