KEFAMENANU KABARNTT.CO — Pengukuran ruas jalan menuju Desa Banain A, Desa Banain B dan Desa Banain C di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan tanpa sepengetahuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten TTU, Januarius T. Salem kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) di ruang kerjanya.
Menurut Januarius, Dinas PUPR Kabupaten TTU tidak mengetahui pengukuran yang dilakukan di ruas jalan menuju tiga desa di Banain.
“Tentunya jalan di Banain menjadi perhatian pemerintah kabupaten TTU untuk ditangani karena statusnya jalan Kabupaten tetapi yang kemarin ukur di sana saya tidak tahu dan untuk perencanaan tahun 2025 juga kami belum melakukan survei,” tegas Januarius.
Januarius melanjutkan, pembangunan di kabupaten, semuanya harus melalui mekanisme yang ada.
“Untuk perencanaan tahun 2025 belum dilakukan. Nanti melalui sidang dulu untuk penentuan lokasi, baru melakukan survei. Prosesnya, kita usul dulu dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), setelah itu kita melakukan survei dasar dan survei teknik untuk mengajukan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Jadi jalan di Banain itu siapa yang ukur, kami tidak tahu,” ucapnya.
Januarius menambahkan, apabila dari pihak kementerian PUPR maupun dinas PUPR Provinsi NTT hendak melakukan survei sekalipun, Dinas PUPR kabupaten TTU wajib diinformasikan sebelumnya. Namun hingga saat ini, Dinas PUPR kabupaten TTU belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. (Siu)