WAIBAKUL KABARNTT.CO—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pendirian BLUD di Kabupaten Sumba Tengah (Sumteng) dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Kegitan ini dilangsungkan di Sumba Tengah, Selasa (3/9/2024), dan di Sumba Barat Daya, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan ini menghadirkan organisasi pemerintah daerah (OPD) kabupaten di antaranya RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Ekonomi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Tengah, Umbu Sulung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan Rakor ini.
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, kata Umbu Sulung, saat ini sedang mendorong penerapan BLUD pada RSUD Sumba Tengah. Diharapkan penerapan sistem BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang cepat, tepat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Terkait penerapan sistem BLUD pada RSUD Sumba Tengah, kata Umbu Sulung, sesungguhnya sedang berproses, tetapi hingga saat ini masih terkendala berkaitan dengan syarat administrasi, karenanya kehadiran Pemerintah Provinsi melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Rapat Koordinasi dapat menjadi salah satu pendorong sekaligus media untuk menjawabi segala persoalan dalam upaya mempercepat proses penerapan system BLUD.
Sementara pada pelaksanaan Rakor BLUD di Sumba Barat Daya, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Lukas Ngongo Dadi, menyampaikan pentingnya Rakor Pendirian BLUD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Kegiatan rakor ini, menurut Lukas, adalah salah satu upaya menemukan solusi terhadap rekomendasi BPKP yang juga beberapa waktu lalu telah mendorong penerapan BLUD pada RSUD Sumba Barat Daya.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Tengah, Christoefl Horo, yang turut hadir dan memoderasi kegiatan Rakor BLUD di Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan pesan optimisnya tentang prospek penerapan BLUD pada RSUD Sumba Barat Daya, dengan semua fleksibilitas yang diberikan sesuai Peremendagri no. 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi BUMD dan BLUD, Patrisia D. Wea, dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa RSUD sebagai organisasi publik yang menjalankan urusan wajib dan dasar, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sangat perlu meningkatkan performans bukan saja profesionalisme sumber daya manusia, tetapi juga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas yang dimiliki dalam pengelolaan BLUD RSUD, kata Wea, memberikan keuntungan bagi OPD yang menerapkan sistem pengelolaan BLUD karena dalam pelayanan kepada masyarakat akan lebih leluasa, serta optimal dalam pengelolaan keuangan, aset dan sumber daya dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat, secara cepat, tepat dan professional dengan jaminan kualitas dan pencapaian kepuasan konsumen atau masyarakat.
Peserta Rakor, dr. Melissa, Sp.B selaku Ketua Tim Penyusun dan Percepatan BLUD RSUD Sumba Tengah, dalam sesi dialog menyampaikan bahwa proses BLUD RSUD Sumba Tengah sempat terkendala karena pemahaman terkait BLUD belum sepenuhnya dimiliki secara memadai oleh perangkat daerah baik teknis maupun instansi pembina dan mitra lainnya.
Saat ini, kata Melissa, proses penerapan BLUD RSUD Sumba Tengah menunggu proses keputusan Tim Penilai Kelayakan Penerapan BLUD oleh Kepala Daerah.
Sementara itu Direktur RSUD Sumba Barat Daya ,dr. Elfrida Marpaung, menyampaikan kendala penerapan BLUD pada RSUD karena status akreditasi RSUD saat itu adalah akreditasi D. Juga pengetahuan tentang penerapan BLUD, proses pendirian dan kelengkapan syarat pendirian BLUD yang belum sepenuhnya dipahami.
Rakor ini juga menyepakati untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar memberikan dukungan dan secara serius terlibat secara aktif serta partisipatif dalam pendirian dan penerapan sistem BLUD pada RSUD.
Theresia Taluma, ST, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda penanggung jawab substansi BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT, menyampaikan bahwa kegiatan Rakor BLUD tahun 2024 ini dilaksanakan di 5 kabupaten yang belum menerapkan sistem BLUD pada RSUD yakni, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Alor serta Kabupaten Flores Timur yang telah menerapkan BLUD tetapi masih mengalami kendala terkait beberapa Peraturan Kepala Daerah terkait fleksibilitas. (paul histo/den)