KEFAMENANU KABARNTT.CO – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (TTU) menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di TTU pada 24 Februari 2024 lalu dan menghentikan sementara Pleno tingkat Kabupaten TTU.
Tuntutan ini disampaikan massa aksi saat menggelar aksi demonstrasi di lokasi Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang berlangsung di Aula Hotel Victory 2 Kefamenanu, Jln. Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenan, Sabtu (2/3/2024).
Menanggapi tuntutan massa aksi, Juru Bicara KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan kepada awak media mengatakan, pihaknya menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Terhadap tuntutan massa aksi untuk menghentikan sementara pleno tingkat Kabupaten yang sementara berlangsung, Saleh menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena jadwal pleno tingkat Kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Pleno tidak mungkin kami hentikan, karena jadwal pleno sudah diatur dalam PKPU dan kami harus bekerja sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pada PKPU tersebut,” ungkap Saleh.
Sementara tuntutan massa aksi untuk membatalkan hasil PSU, Ia menjelaskan, terkait masalah PSU yang terjadi di 3 TPS di TTU berawal dari rekomendasi Pengawas TPS.
“Pengawas TPS dalam temuannya merekomendasikan ke KPPS lalu KPPS meneruskan usulan itu ke PPS dan seterusnya dilaporkan ke KPU melalui PPK. Setelah mendapatkan rekomendasi itu kami melakukan pengkajian dan dari proses pengkajian yang kami lakukan kami menemukan bahwa untuk 3 TPS di TTU yakni TPS 04 Desa Bitefa, TPS 07 Kelurahan Aplasi dan TPS 017 Kelurahan Maubeli memenuhi unsur-unsur untuk dilakukannya PSU,” urai Saleh.
Ia menyampaikan, ada 4 unsur yang memungkinkan untuk dilaksanakannya PSU yakni,
- KPPS melakukan pembukaan kotak suara tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 81 PKPU nomor 25.
- PSU dilakukan apabila pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.
- PSU dilakukan apabila Ketua atau petugas KPPS lain merusak surat suara yang sudah dicoblos secara sengaja sehingga menyebabkan surat suara tersebut tidak sah.
- PSU dilakukan apabila pemilih ber-KTP luar tapi diperkenankan ikut memilih tanpa membawa surat keterangan pindah memilih.
“Jadi PSU yang terjadi pada 3 TPS di TTU sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam dalam PKPU nomor 25 pasal 81 maupun UU pemilu tahun 2017,” jelas Saleh.
Sementara itu, koordinator aksi, Jeheskiel E. Nenotek menyampaikan, aksi tersebut ingin mempertanyakan alasan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten TTU.
“Jadi kami dari Partai Hati Nurani Rakyat, kami memyuarakan suara hati kami di mana pada pemilu tanggal 14 Februari lalu kami berhasil mendapatkan kursi nomor 5 Dapil TTU I. Namun dalam perjalanan diadakan PSU sehingga kami berhasil dikorbankan sehingga dengan keadaan ini hari ini saya bersama para pendukung saya datang ke sini untuk meminta penjelasan terkait alasan diadakannya PSU,” ungkapnya.
Jeheskiel menjelaskan, pada pemilu tanggal 14 Februari dirinya mendapatkan suara terbanyak di Partai Hanura Dapil TTU I dan berdasarkan data yang diperoleh dari para saksi, partai Hanura berhak mendapatkan satu kursi di DPRD TTU untuk Daerah Pemilihan (Dapil) TTU 1.
Namun, tambahnya, pada PSU yang digelar pada 24 Februari 2024 perolehan suara partai Hanura kembali anjlok di TPS 07 Kelurahan Aplasi hingga menyebabkan kursi Hanura kembali direbut oleh caleg dari Partai Golkar.
Jeheskiel menduga, ada upaya permainan politik kotor yang sengaja dimainkan oleh oknum penyelenggara dan caleg tertentu sehingga terjadi PSU dan menyebabkan perolehan suara Partai Hanura menurun drastis.
“Kami menuntut untuk membatalkan hasil PSU karena kami menduga bahwa ini ada permainan kepentingan politik penyelenggara dan caleg tertentu yang dilakukan secara tau dan mau untuk menggagalkan kemenangan partai Hanura di Dapil TTU I. Oleh karena itu kami menuntut agar KPU segera membatalkan hasil PSU dan menghentikan sementara proses pleno tingkat Kabupaten sampai persoalan ini menjadi clear,” ujarnya.
Jehezkiel menegaskan, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi maka Ia memastikan akan membawa massa aksi dalam jumlah lebih besar untuk menggelar aksi demonstrasi sampai tuntutan mereka benar-benar terpenuhi.
“Besok kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai tuntutan kami benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Diketahui, massa aksi yang berjumlah ratusan orang ini dikoordinir oleh 2 orang mantan Caleg Partai Hanura yakni Yehezkiel E. Nenotek dan Maria Naisoko.(Siu)