Korupsi DD Letneo, Mantan Kades, Bendahara dan Penyedia Ternak Sapi Divonis Hukuman Penjara

IMG 20240123 WA0018

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat , Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar, Selasa (23/1/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa, Yeron Salesius Eno selaku bendahara dan Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun anggaran 2020 digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat hukuman penjara berbeda.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai amar putusan yang dibacakan Penuntut Umum.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH.

Hendrik mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut,

  1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
  3. Menyatakan Terdakwa Marianus Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
  4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp 50.000.000,- dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 117.433.394,- dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan  sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
  7. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntun Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono.
  8. Mengukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Sedangkan amar tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa 1, Yeron Salesius Eno dan terdakwa 2, Siprianus Kono adalah sebagai berikut,

1. Menyatakan terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.

3. Menyatakan Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, Terdakwa 2 Siprianus Kono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menghukum terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, terdakwa 2. Siprianus Kono dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi para terdakwa di tahan.

5. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

6. Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 655.167.294,75 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama  1 Tahun dan 6 bulan.

Terdakwa 2 dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 51.200.000,-, dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

7. Menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada dari mana disita, barang bukti bernilai ekonomi berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

8. Menyatakan uang tunai Rp 1.000.000,- dari Rikardus Tety dan Rp 1.500.000,- dari Baltazar Taone dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

9. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 5.000,-.

Persidangan dipimpin Sarlota M Suek, SH didampingi Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Raden Haris Prasetyo, SH dihadiri penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH dan Bosman M. R. Sinaga, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan para terdakwa hadir dipersidangan dan didampingi Penasihat Hukumnya.

“Sidang ditunda pada Selasa 30 Januari 2024  dengan agenda penyampaian Materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum,” tutup Hendrik. (Siu)

Pos terkait