KUPANG KABARNTT.CO—Kematian Josefina Maria Mey tidak hanya jadi viral di media. Kematian warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini juga melahirkan banyak tanya dan gugatan.
Tak kurang Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung) melayangkan surat terbuka kepada Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, dan Kapolda NTT, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.
Surat terbuka tertanggal 13 Agustus 2024 itu diteken Koordinator Bengkel APPeK, Vinsen Bureni. Isinya meminta sikap tegas Penjabat Gubernur NTT dan Kapolda NTT terhadap meninggalnya Josefina.
Dalam surat terbuka itu, Bengkel APPeK membeberkan kronologi singkat meninggalnya Josefina. Seperti diketahui, Josefina meninggal dunia, Senin (12/8/2024). Dia meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh suaminya Albert Solo.
Akibat penganiayaan itu, seperti terungkap dalam surat Bengkel APPeK itu, Josefina menjalani perawatan di RSU Leona Kupang. Tak tertolong, perempuan malang itu akhirnya menghembuskan nafas di RSU Leona Kupang, Senin (12/8/2024).
“Tentu saja perbuatan seperti ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur dan tentu saja mencederai nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang beradap yang selalu membela kepentingan perempuan dan anak,” bunyi surat terbuka Bengkel APPeK.
Bengkel APPeK juga sangat menyangkan, pelaku kekerasan adalah seorang anggota Satpol PP yang seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga.
“Peristiwa seperti ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang,” demikian isi surat Bengkel APPeK.
Untuk itu Bengkel APPeK meminta beberapa hal. Pertama, Pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari oknum ASN anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.
Ketiga, Pemerintah Provinsi menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.
Keempat, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelima, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang dan diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia.
Keenam, mendukung semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (den)