Kejari TTU Laksanakan RJ Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Hukum Adat

IMG 20240227 WA0021

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan hukum adat.

Pelaksanaan Restorative Justice Kejari TTU di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana di Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (27/2/2024).

Bacaan Lainnya

Proses Perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Kornelis Tade Alias Konis.

IMG 20240227 WA0023
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH bersama tokoh adat Bikomi Miomafo, Hendrikus F. Bana.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH bersama dengan Hendrikus F. Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Kornelis Yohanes Tade Alias Konis beserta keluarga tersangka, korban yakni Okto Malaipada Alias Rasta beserta keluarga korban, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh Agama Pdt. Marselina Misa- Tanaem, S. Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH mengatakan, didalam proses perdamaian dengan mekanisme Restorative Justice dan hukum adat ditandai dengan pembayaran denda berupa 1 Ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut dan uang tunai Rp 5.000.000,- sebagai proses perdamaian secara hukum adat masyarakat adat Bikomi.

IMG 20240227 WA0024
Penandatanganan Berita Acara.

Hendrik menuturkan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, SH, selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru bicara perdamaian hukum adat, usif (Raja Bikomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Proses Restorative Justice berjalan aman dan lancar. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat Bikomi,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait