Kejari TTU Kembali Selesaikan Perkara Kasus KDRT Secara Restorative Justice

IMG 20240306 WA0004

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berhasil menyelesaikan perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice (RJ) ditempuh setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nama tersangka FK alias Acong pada 27 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Kepada media ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) S. Hendrik Tiip, S.H menuturkan SKP2 tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU yang diwakili Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Hera Ayu Saputri, S.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

“Surat Kejaksaan tentang permintaan penghentian penuntutan telah terbit tanggal 28 Februari 2024,” jelas Hendrik.

Hadir pada kesempatan itu, tersangka FK Alias Acong beserta keluarga tersangka, saksi korban FRT Alias Ance beserta keluarga korban dan tokoh Agama Pdt. Wita S. Suni S. Th.

“Pada kesempatan tersebut Kejari TTU juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban, ibu FRT Alias Ance karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku,” tutup Kasi Intel, Hendrik Tiip. (Siu)

Pos terkait