Jonas Salean Setuju BS Dilakukan di Gereja Setelah Pemberkatan

IMG 20241008 WA0048

KUPANG KABARNTT.CO—Calon Walikota Kupang Nomor Urut Dua (2) Jonas Salean, melakukan pertemuan terbatas dengan sekitar 50 warga Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Selasa (8/10/2024). Kedatangan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini disambut warga setempat terutama kaum ibu.

Jonas Salean datang dengan tim kampanye. Warga terlihat sangat antusias mendengar pemaparan program kerja Paket Jonas Salean yang berpasangan dengan Alo Sukardan yang dikenal dengan Paket SAHABAT tersebut.

Bacaan Lainnya

Di hadapan warga, Jonas Salaen menjelaskan jika pihaknya diminta oleh Partai Golkar untuk kembali mencalonkan diri menjadi Walikota Kupang. Karena berdasarkan survei, warga Kota Kupang masih ingin menikmati sejumlah program yang pernah dijalankan pada tahun 2012-2017 ketika dirinya menjadi walikota. Masyarakat sangat menikmati berbagai program yang sangat memihak masyarakat kecil itu.

“Sebagai kader partai, saya mengambil keputusan untuk maju lagi sebagai calon walikota pada Pilkada 27 November 2024 mendatang dengan nomor urut 2. Saya berterima kasih kepada warga Manulai yang telah memilih saya sebagai anggota DPRD NTT pada Pileg 14 Februari 2024 yang lalu,” ujar Jonas.

Warga meminta Jonas Salean agar setiap pemberkatan nikah bagi pasangan yang hendak menikah di gereja, langsung dilakukan Burgerlijke Stand (BS) oleh petugas dari Dinas Kependudukan. Sebab, jika BS harus dilakukan di Kantor Dukcapil maka mereka harus menyiapkan saksi lagi.

“Kalau bisa ada sinergi antara pemerintah dan Gereja, sehingga setelah selesai pemberkatan nikah di gereja, langsung dicatatkan di kantor pencatatan sipil. Selama ini yang terjadi seperti itu, sehingga kami harus menyediakan saksi lalu dan membutuhkan waktu,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Mendengar itu Jonas menjelaskan bahwa pemberkatan nikah di gereja disertai pencatatan oleh petugas dari Dukcapil pernah dijalankan saat dirinya memimpin Kota Kupang tahun 2012-2017.  Namun setelah itu, hal itu tidak dilakukan lagi tanpa diketahui alasannya.

Bagi Jonas, pemberkatan nikah gereja harus dicatat oleh catatan sipil saat itu juga dan tidak boleh ditunda-tunda, apalagi sampai berbulan-bulan. Karena, sah-nya sebuah perkawinan dan mendapat pengakuan negara setelah dicatatkan di kantor catatan sipil.

“Hidup kita ini kan hanya Tuhan yang tahu. Kalau habis nikah gereja dan belum dicatat oleh negara, lalu tiba-tiba ada apa-apanya, bagaimana? Ke depan, setiap pernikahan di gereja wajib dihadiri oleh petugas catatan sipil sehingga langsung dicatat. Itu kan sudah pernah kita lakukan tahun 2012-2017,” ujar Jonas Salean disambut tepuk tangan warga yang hadir. (np)

Pos terkait