KUPANG KABARNTT.CO—Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, menarik nafas lega usai diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT), Rabu (5/6/2024). Pemeriksaan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang akhirnya tuntas dan sekarang Jonas fokus mempersiapkan diri maju bertarung di Pemilihan Wali Kota Kupang 2024.
Jonas diperiksa dalam kasus pengalihan aset (tanah) Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Jonas diperiksa penyidik Kejaksaan kurang lebih 9 jam pukul 09.00-17.30 Wita.
Sebelumnya beredar informasi bahwa usai pemeriksaan Jonas langsung ditahan. Nyatanya Jonas tidak ditahan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. “Habis pemeriksaan saya disuruh pulang,” kata Jonas kepada awak media usai diperiksa.
Anggota DPRD NTT Timur itu juga menampik isu di luar bahwa dirinya bakal ditahan oleh pihak kejaksaan. “Sekarang saya seperti ini. Mau ditahan apa? Itu kalian (media) yang bikin isu. Jaksa tetap independen,” tegasnya.
Kuasa Hukum Jonas, Ryan Kapitan, mengatakan, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi. “Status Pak Jonas sampai hari ini masih sebagai saksi. Panggilan terhadap Pak Jonas hari ini bukan terkait dengan kasus Pak Jonas tetapi sebagai saksi terkait dengan tersangka Erwin Piga,” ujar Ryan Kapitan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, Jonas diperiksa sebagai saksi dari tersangka Erwin Piga. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari Jakarta dalam penanganan kasus yang melibatkan Jonas. “Tidak ada intervensi dari Jakarta,” tegas Raka Putra.
Usai menjalani pemeriksaan, Jonas langsung disambut gembira ratusan pendukung dan keluarganya di luar pagar Kejaksaan Tinggi NTT. Para pendukung dan keluarga beriringan dengan kendaraan mengantar Jonas menuju kediamannya di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.
Kepada para pendukung dan keluarga serta kerabatnya, Jonas menyampaikan terima kasih atas seluruh dukungan kepadanya yang menjalani pemeriksaan sejak pagi.
“Ini mujizat, sudah kali ketiga saya jalani persoalan hukum seperti ini dan berkat dukungan doa semuanya tertolong sehingga saya ucapkan terima kasih,” sebutnya.
Ketua DPD II Golkar Kota Kupang itu juga mengajak seluruh keluarga dan para pendukunganya untuk tidak ragu-ragu lagi untuk menyampaikan kepada seluruh warga Kota Kupang untuk bekerja keras agar menang di Pilkada Kota Kupang.
“Persoalan ini sudah sampai di sini. Jadi kita dengan bebas untuk maju pilkada. Jangan kasih tanggapan di media sosial. Saya minta seluruh keluarga dan tim untuk kerja dari rumah ke rumah. Semua yang kita alami ini hanya karena kekuatan doa dan Tuhan jawab doa kita,” tandasnya.
Ketua Bapilu Golkar NTT, Frans Sarong, mengatakan, keputusan jaksa terhadap Jonas telah melepas kecemasan warga Kota Kupang yang menduga Jonas bakal ditahan jaksa.
“Tapi ternyata kan tidak (ditahan). Jadi Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada pihak kejaksaan atas keputusannya yang membebaskan kecemasan masyarakat,” kata Frans.
Seperti diketahui, Jonas berpasangan dengan Alo Sukardan diusung Partai Golkar untuk maju merebut kursi Wali Kota Kupang pada konstestasi Pilwakot Kupang 2024.
Frans mengatakan, meski terus didera persoalan hukum, keputusan Partai Golkar untuk mengusung Jonas Salean dan Alo Sukardan dalam Pilkada Kota Kupang sudah final.(*/den)