KEFAMENANU KABARNTT.CO – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kefamenanu Utara, Bripda M. Virmon, SH, menghadiri pelantikan dan pengucapan sumpah janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 di Kelurahan Kefamenanu Utara.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (25/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Pesan Kamtibmas dan menghimbau kepada Ketua PPS dan anggota serta Ketua KPPS dan anggota di Kelurahan Kefamenanu Utara agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan juknis.
Bripda Virmon mengatakan, selain sesuai aturan dan juknis, wajib hukumnya untuk netral serta saat melaksanakan tugas agar selalu berkerjasama dan berkolaborasi dengan pihaknya sebagai Bhabinkamtibmas dan Panwas Kelurahan.
“Apabila ada hal-hal yang sifatnya mengganggu Kamtibmas selama menjelang, saat dan sesudah kegiatan dilaporkan sehingga memudahkan kami untuk bisa mengambil langkah- langkah atau tindakan – tindakan pencegahan sehinggakan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Ia menghimbau kepada para petugas KPPS agar tidak mengkonsumsi miras pada saat melaksanakan tugas dan menginformasikan kepada keluarga dan kenalan yang belum memiliki Ektp agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTU.
“Kita juga berharap selalu bergandengan tangan dengan kami selaku Bhabinkamtibmas dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif sehingga proses pemilu 2024 berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” ungkapnya.
Himbauan juga ia sampaikan kepada semua yang ada di dalam ruangan pelantikan, agar tetap waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) karena merupakan tindakan yang melawan hukum dan konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum serta tindak pidana lainnya agar di hindarkan karena akan merugikan si pelaku sendiri maupun orang lain.
“Apabila ada selisih paham ataupun ada personal dengan keluarga, tetangga maupun pihak lain segera hubungi Bhabinkamtibmas pada kesempatan pertama ataupun hubungi Call Center Polres TTU dan kontak ini bebas biaya atau tanpa pulsa,” tutupnya. (Siu)