Gereja Punya Peran Penting Bagi Perlindungan Anak

kota kupang ramah anak

KUPANG KABARNTT.CO—Gereja memiliki peran yang sangat penting menciptakan kondisi ramah anak di lingkunan gereja. Mewujudkan  harapan itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang  menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) Tingkat Kota Kupang tahun 2024.

Bimtek itu digelar di  Gereja  Jemaat Hermon, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Jumat (19/7/2024). Kegiatan itu dihadiri 20 peserta  yang terdiri dari Ketua Majelis Jemaat, Anak PAR, Guru PAR, Guru Katekisasi, Guru PPA, Guru TK, perwakilan  jemaat dan koster.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, menekankan pentingnya  lingkungan yang ramah anak. Lingkungan itu akan menjadi  responsif terhadap anak, melindungi anak dari berbagai kekerasan yang terjadi.

Bimtek KHA di gereja ini, menurut Manafe,   digelar karena pemerintah merasa penting adanya pemenuhan hak anak di lingkungan gereja dan pengembangan Kota Kupang menuju kota layak  anak dan  pengembangan gereja ramah anak.

Plt. Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, mengatakan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan gereja maka perlu melibatkan  peran gereja dan tokoh agama dalam perlindungan terhadap anak, tumbuh  kembang anak.

“Karena gereja adalah salah satu ruang publik untuk beribadah dan menjadi salah satu alternatif anak-anak melakukan kegiatan positif, inovatif dan kreatif yang aman dan nyaman,” kata Manafe.

Oleh karena itu Manafe mengharapkan adanya kebijakan perlindungan anak di gereja, baik dari sisi anggaran, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan pada kelompok forum anak di gereja, adanya sistem perlindungan anak berbasis gereja dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karena sebagaimana diketahui, gereja merupakan unsur kelompok masyarakat yang memiliki kewajiban untuk turut  serta dalam upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014,” tegas Manafe.

Menurut Manafe, anak merupakan  potensi  dan penerus cita-cita perjuangan bangsa  yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.

“Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini, di mana semakin baik kualitas anak maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.  Perlindungan terhadap anak telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak,” tandas Manafe.  (den)

Pos terkait