KUPANG KABARNTT.CO—Nada minor tentang Bank NTT jika berkolaborasi dengan Bank DKI, akhirnya dijawab Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanes Landu Praing. Bank NTT tetap eksis seperti saat ini, bahkan akan lebih baik kinerjanya dalam kerangka kerja sama KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan Bank DKI.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank NTT, Senin (10/6/2024) petang, Plt. Dirut Bank NTT, Yohanes Praing, menjelaskan kerja sama KUB dengan Bank DKI sama sekali tidak menurunkan status Bank NTT menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
“Bank NTT tetap ada, tetap eksis seperti sekarang ini. Kerja sama KUB dengan Bank DKI itu tidak lalu berarti Bank NTT akan hilang. Kita optimis kerja sama itu akan meningkatkan kinerja Bank NTT,” kata Praing.
Praing mengatakan, kerja sama KUB dengan Bank DKI itu juga merupakan tindak lanjut hasil RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) 8 Mei 2024 lalu. “Semua pemegang saham setuju untuk pembentukan KUB antara Bank NTT dengan Bank DKI,” tegas Praing.
Menindaklanjuti rencana kerja sama dengan Bank DKI itu, jelas Praing, berbagai langkah telah dilakukan. Praing menyebut, tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.
Berdasarkan timeline, jelas Praing, pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara zoom pada tanggal 6 Juni dihadiri Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
“Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Hasil due diligence akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Jika disetujui akan dilanjutkan dengan valuasi saham serta penyertaan modal,” jelas Praing.
Praing mengatakan, kerja sama KUB dengan Bank Umum yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. “Kita masih kekurangan Rp 600-an miliar. Karena itu kita kerja sama dengan Bank DKI untuk pemenuhan modal inti,” jelas Praing.
Praing mengingatkan, kerja sama KUB dengan Bank DKI itu tidak berarti Bank DKI akan mengambil aset Bank NTT, atau Bank DKI akan mengakusisi Bank NTT, atau juga Bank NTT akan merger ke Bank DKI.
Praing mengatakan, dalam kerangka kerja sama KUB itu, akan ada dua Pemegang Saham Pengendali. Bukan Bank DKI Pemegang Saham Pengendali tunggal seperti yang diduga.
Semua hak dan kewajiban dalam kerja sama KUB dengan Bank DKI ini, kata Praing, akan diatur dalam stakeholder agreements.
Praing optimis, kerja sama KUB dengan Bank DKI itu akan sangat membantu Bank NTT sehingga kinerjanya bisa lebih optimal lagi ke depan. “Kita optimis Bank NTT akan lebih baik lagi ke depan,” tegasnya. (den)