KEFAMENANU KABARNTT.CO — Kepala Sekolah SDN Buta, Delfianus Sokobanae, dilaporkan ke Kepolisian Resor Polres Timor Tengah Utara (Polres TTU) oleh EL, guru di sekolah tersebut karena diduga Kepsek tersebut telah melecehkan EL dengan modus meminta soal ujian.
Kemudian Delfianus meminta lagi handphone korban tetapi EL tidak mau memberikan dan memilih menyembunyikan HP di dada tetapi Delfianus sengaja memasukan tangannya di dada korban sekalian meremas payudara korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukson melalui Kasat Reskrim Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra pada Senin (20/5/2024) malam.
Menurut Ipda Beggie, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu dilakukan Kepsek, Delfianus Sokobanae di ruangan kelas 1 SDN Buta di desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU pada Selasa tangal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan kronologi awalnya, korban EL sebagai guru berada di ruangan kelas 1 SDN Buta dan sedang menyusun soal ujian, kemudian terlapor (Delfianus) mendatanginya untuk meminta lembaran ujian dan EL sebagai guru memberikan lembaran ujian dimaksud. Selanjutnya Delfianus meminta HP korban lagi untuk membagi koneksi internet atau hotspot tetapi korban menolak sehingga Kepsek tersebut memasukan tangannya ke dalam baju korban dan meremas payudara korban.
Mendapat perlakuan demikian, korban EL melawan dengan menutup pakaiannya tetapi terlapor (Delfianus) terus memaksa sehingga tangan terlapor merobek pakaian korban sekaligus mengalami luka goresan pada tubuh bagian depan di atas payudara korban.
Setelah itu, korban EL berlari meninggalkan ruangan kelas 1 SDN Buta menuju ke ruangan sebelah menemui para murid sebagai saksi sekaligus menceritakan kejadian pelecehan yang menimpanya.
Atas kejadian tersebut korban bersama suaminya melaporkan tindak Pidana Kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual,” tutup Beggie. (Siu)