Dapat Rp 149, 6 M,  Pemkab Kupang Harap  Dana Desa Dimanfaatkan Secara Optimal

kupang bpkp

OELAMASI KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT, Selasa (25/6/2024), menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Workshop yang diikuti seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kupang  tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu, anggota DPR RI Komisi XI Ahmad Johan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Fauqi Achmad Khari, Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Nov ita Rianti.

Bacaan Lainnya

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay, dalam sambutannya saat membuka workshop tersebut mengatakan, workshop tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT untuk menyelaraskan pembangunan di desa yang kemudian secara umum akan mewujudkan peningkatan pembangunan di Kabupaten Kupang secara umum.

Diharapkan, dengan workshop tersebut kemampuan pengelolaan keuangan di desa bisa meningkat dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyrakat serta taat kepada peraturan perundang-undangan.

“Desa sebagai pelaksana kewenangan otonom dan pengelola keuangan yang harus dipertanggungjawabkan mendapat perhatian khusus dan dukungan penuh dari pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran khusus melalui dana desa mulai tahun 2015 hingga tahun 2024 ini. Khusus untuk Kabupaten Kupang telah dialokasikan dana desa tahun 2024 ini sebesar total Rp 149.609.296.000 kepada 160 desa yang harus dimanfaatkan secara optimal,” urai Novita.

Lebih lanjut Novita mengatakan, dana  desa yang adalah harapan bagi masyarakat desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan pelayanan publik di desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Oleh karena itu,  kata Novita, pemanfaatan dana desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keterbatasan SDM aparatur desa dalam pemahaman tentang sistem pelaporan keuangan desa hingga sistem pengawasan merupakan tantangan kita bersama untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. Oleh karena itu saya berharap kita semua yang hadir saat ini dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop ini dengan sebaik mungkin, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ungkap Novita.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili, mengatakan, pembangunan dengan berorientasi pada pembangunan di desa yang merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo direalisasikan dengan penyaluran dana desa dengan jumlah cukup besar ke setiap desa.

Semestinya, kata  Rizal, dengan disalurkannya dana desa tersebut, desa menjadi lebih maju. Oleh karena itu, menurut Rizal, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan harus dipastikan terus berlanjut.

Turut hadir dalam workshop tersebut 2 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam dan Dominggus Atimeta, serta beberapa pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. (prokopim kab kupang)

Pos terkait