Buntut Nasabah Kehilangan Saldo 100 Juta, Karyawan BRI Cabang Atambua Diadukan ke Polda NTT

IMG 20240910 164849 2

KEFAMENANU KABARNTT.CO — Seorang Nasabah Bank BRI Cabang Atambua kehilangan saldo tabungan sebanyak 100 Juta Rupiah pada tahun 2021 lalu yang diduga dicuri dan digelapkan secara kolaborasi oleh beberapa Oknum Pegawai Bank BRI di Kantor Cabang Atambua resmi dilaporkan di Polda NTT.

Kasus yang dilaporkan di Polda NTT tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/254/IX/2024/SPKT/Polda NTT pada tanggal 4 September 2024 dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae.

Bacaan Lainnya

Uang sebanyak 100 Juta tersebut ditabung di dua rekening dengan masing-masing rekening sebanyak 50 juta rupiah.

Peristiwa yang terjadi pada Tahun 2021 silam itu telah diadukan ke Pihak Bank BRI cabang Atambua namun hingga kini belum ada kejelasan Terkait Keberadaan uang Nasabah yang hilang itu sehingga Nasabah mengambil Langkah Hukum dengan membuat Laporan Polisi resmi di Polda NTT untuk ditindaklanjuti secara Hukum.

“Atas hal tersebut kami resmi membuat Laporan Polisi di Polda NTT, yang kita adukan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae,” Ungkap Nasabah Berinisial FU kepada Wartawan, belum lama ini.

Korban Menjelaskan bahwa, Modus dari Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Atambua tersebut menjanjikan adanya Promo Bunga Tabungan 5 Juta Rupiah bagi nasabah yang menabung sebanyak 50 Juta rupiah.

Atas Rayuan tersebut, Lanjut Korban, Ia Bersama kakaknya mengisi formulir dan membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Atambua. Sang Kakak Berisial NDU membuka rekening di Bulan September 2021 sedangkan korban membuka rekening di bulan Desember 2021.

“Kita meyakini bahwa uang yang kita tabung itu pasti aman karena Lembaga perbankan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi keuangan dari nasabah namun yang terjadi malah para oknum pegawai bank BRI Cabang Atambua berkolaborasi dan merampok uang kami,” Ungkapnya.

Korban menjelaskan, saat membuka rekening untuk menabung tersebut korban tidak pernah meminta untuk membuatkan kartu ATM bahkan Buku Tabungan pun tidak pernah diterima oleh korban.

“Saat itu kami mengisi formular dan Oknum Pegawai atas nama Petrus Kanisius Tae itu yang membantu. Ia kemudian mengirimkan nomor rekening kepada kami dan kami melakukan pengiriman uang ke rekening tabungan kami dengan masing-masing rekening nilainya 50 juta rupiah,” Jelasnya

Korban berharap, Kasus yang telah dilaporkan di Polda NTT dapat diproses sampai tuntas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum dari para oknum pegawai Bank BRI Cabang Atambua yang berkolaborasi dalam merampok Uang Nasabah.

Menurutnya, Uang Tabungan yang hilang tersebut bukan hanya ulah dari seorang oknum pegawai Bank BRI cabang Atambua saja melainkan Perbuatan Kolaborasi yang melibatkan Pegawai Customer service dan juga Pimpinan cabang pada BRI Cabang Atambua.

“Kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang. Para Pihak yang melakukan aksi kejahatan secara kolaborasi ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutupnya. (*/Siu)

Pos terkait