KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penyelesaian dua kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara Restoratif Justice (RJ), Rabu (10/1/2024).
Kedua perkara kasus KDRT itu tersangka masing-masing atas nama DBT dan SE.
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH dan didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH., MH dan Bosma Martua Raja Sinaga, SH.
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasehat Hukum masing – masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, dari proses perdamaian tersebut kedua belah pihak dari masing-masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa Agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ,” ungkapnya.
“Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil,” tambah Hendrik. (Siu)