Upah Minimum Provinsi NTT Naik 2,96%

ntt ump scaled

KUPANG KABARNTT.CO—Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT)  tahun 202 ditetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini UMP NTT menjadi  Rp 2.186.826 pada tahun 2024 nanti.

Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda NTT, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si, dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Gubernur Provinsi NTT, Selasa (21/11/2023).

“Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826,” kata Usboko.

Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.

“Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT dan Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar Rp.62.832 sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024,”  tegas Usboko.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans NTT, Sylvia Peku Djawang, pada kesempatan tersebut menyampaikan agar para pekerja bisa komplain apabila upah  yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan,” kata Sylvia.

Sylvia memastikan  pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memroses setiap keluhan para pekerja yang masuk. (biro ap setda ntt/femy paron)

Pos terkait