Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Disita Kejati

Tim penyidik Kejati NTT menyita aset tanah milik Pemprov NTT di Labuan Bajo
Tim penyidik Kejati NTT, Sabtu (9/9/2023), menyita aset tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat

LABUAN BAJO KABARNTT.CO­­—Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9/2023), menyita aset berupa tanah seluas 31.679 m2 milik Pemerintah Provinsi NTT di  Labuan Bajo, Kabupaten  Manggarai Barat.

Tanah ini disita sebagai buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Baj yang merugikan negara Rp 8,5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara, Minggu (10/9/2023).

Penyitaan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar,  turut melibatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu dan tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan aset lahan milik Pemerintah NTT itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang pelang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas keliling obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede,  Labuan Bajo.

Dalam kasus ini  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Provinsi NTT juga telah menahan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), serta Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerja sama dengan Pemprov NTT.

“Dalam kasus korupsi  aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejati NTT,” kata Raka Putra Dharmana.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Pemprov NTT, Alex Lumba, menyebut Pemprov NTT hanya memiliki satu aset di Labuan Bajo, yakni Hotel Plago.

“Aset di sana itu hanya satu saja, Hotel Plago itu. Selain itu tidak ada lagi,” kata Alex, sebelumnya.  (ant/den)

Pos terkait