KEFAMENANU KABARNTT.CO – Ketua Fraksi PKB, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, angkat bicara soal sejumlah siswa SMP Negeri Bitefa yang tidak diizinkan mengikuti ujian gegara menunggak uang komite dan uang alpa.
Menurut Agustinus, kebijakan tidak mengizinkan siswa mengikuti ujian yang diterapkan di SMP Negeri Bitefa sangat tidak tepat.
Pasalnya, setiap siswa/murid berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan pantas.
“Bagi saya, tindakan memulangkan murid untuk tidak mengikuti ujian gara-gara tunggak uang komite dan uang alpa di SMP Negeri Bitefa tidak mencerminkan seorang guru yang profesional dan memiliki etika dalam mendidik,” ucap Agustinus kepada media ini, Sabtu (3/6/2023).
Agustinus melanjutkan, “Ini sudah tidak pantas dan tidak layak bagi seorang pengajar atau seorang kepala sekolah yang dengan serta merta melarang anak murid yang mungkin karena uang komite atau uang alpa, lalu tidak diberikan kesempatan atau tidak diikutsertakan dalam ujian.”
Dikatakan Agustinus, kepala sekolah beserta para guru yang tidak memberikan kesempatan kepada sejumlah anak murid yang dipulangkan saat ujian kenaikan kelas baru-baru ini merupakan pelanggaran menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, guru tidak boleh membatasi anak untuk mengikuti ujian, apa pun alasannya.
“Jika ada murid yang lalai dan tidak masuk sekolah, maka guru berkewajiban memanggil orang tua murid untuk memberikan informasi dan pendidikan yang pantas pada murid tersebut. Bukan berarti hukuman disiplin lalu anak tidak diikutsertakan dalam ujian kenaikan kelas. Bagaimanapun juga itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak,” tuturnya.
Secara tegas, Agustinus meminta agar para siswa yang dipulangkan gegara uang sekolah dan uang alpa segera diberi kesempatan untuk mengikuti ujian.
“Saya meminta kepada sekolah tersebut untuk memberikan kesempatan kepada 8 murid yang dipulangkan untuk mengikuti ujian susulan. Jika tidak dilakukan, maka saya pastikan akan melaporkan guru tersebut, baik di bupati atau bawahan bupati dalam hal ini kepala dinas pendidikan,” tegas Agustinus. (siu)