KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sidang perkara dugaan pemerasan dan laporan palsu yang dilakukan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan itu digelar secara virtual, Selasa (21/3/2023), dan dihadiri terdakwa Alfred Baun dari Rutan Kupang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU Andrew Keya.
Sementara Majelis Hakim yang hadir di antaranya Ketua Majelis: Sarlota Suek, anggota: Lizbet Adelina, dan Mike Priyantini, S.
Kepada wartawan usai sidang, JPU Andrew Keya, menyampaikan bahwa, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi PH Alfred Baun, secara tegas JPU Kejari TTU meminta Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim PH terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebagian telah masuk pada materi pokok perkara,” ungkap JPU Andrew.
Andrew mengungkapkan bahwa penuntut umum dalam perkara tersebut berpendapat bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Andrew menambahkan, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.
Menurut Andrew, pihaknya menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Alfred Baun.
“Penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah sah, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,” ungkap Andrew.
Sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda putusan sela akan dilakukan, Selasa 28 Maret 2023 pekan depan. (siu)