OELAMASI KABARNTT.CO—Bupati Kupang, Korinus Masneno, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Kejari) atas bantuan dan sinergitas yang terjalin untuk saling menguatkan dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan baik di bidang perdata maupun tata usaha negara (TUN).
Ungkapan terima kasih itu disampaikan Bupati Korinus saat penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Kupang dan Kejari Kupang, Kamis (21/9/2023), di Ruang Rapat Bupati Kupang.
Bupati Korinus mengatakan, dengan nota kesepakatan ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemkab Kupang dan Kejari Kupang, kata Bupati Korinus, akan selalu melakukan koordinasi sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kupang.
“Mari bersama kita wujudkan kerja sama ini melalui kerja yang profesional, transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kebutuhan seluruh wilayah NKRI. Jadikan Kabupaten Kupang sebagai wilayah yang semakin dikenal karena merupakan wilayah yang bebas dari KKN,” ungkap Bupati Korinus.
Bupati Korinus berharap OPD di Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti MoU dan rencana kerja dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kami pihak pemerintah setuju dengan Kajari bahwa selepas penandatanganan nota kesepakatan ini, perlu ada langkah nyata dalam merumuskan time schedule. Saya memahami bahwa PKS (perjanjian kerja sama/MoU) ini cukup baik, dan perlu kami sampaikan apa yang menjadi penegasan Kajari itu juga merupakan keputusan bersama Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan,” tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Muhamad Ilham, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan sebuah bentuk kerja sama antara kedua instansi, yakni Kejaksaan dan Pemkab Kupang sehubungan dengan penanganan masalah hukum di bidang Datun yang bermanfaat juga untuk saling mendukung dan memperkuat institusi Kejaksaan, selaku instansi yang memiliki kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta menjadi cerminan adanya koordinasi, kerja sama sinergis guna tercipta sebuah kekuatan yang bertujuan menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang juga merupakan tanggung jawab bersama.
Ilham juga menerangkan fungsi JPN, salah satunya menertibkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat. Termasuk perkawinan LGBT dan perkawinan di bawah umur yang bisa dilakukan pembatalan perkawinan oleh JPN.
Tidak hanya itu, JPN juga bisa menggugat mewakili pemerintah serta memberikan advis berkaitan masalah hukum terkait pendampingan. Tindakan hukum lainnya seperti ada persoalan antar lembaga atau dinas, JPN akan menjadi mediator agar persoalan di lembaga pemerintahan bisa terselesaikan.
“Optimalisasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, baik memberikan pendapat hukum, maupun pendampingan dan tindakan hukum lainnya yang diberikan kepada Pemkab Kupang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat kuasa khusus (SKK) kepada kami selaku JPN, baik dalam melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, kegiatan bersama serta saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah dapat dilakukan secara maksimal untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas yang dihadapi oleh Pemkab Kupang selama ini,” ungkap Ilham.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Rima K.S. Salean, Asisten 2 Setda Kupang, Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang, Pandapotan Siallagan, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang serta para Kasi dan Kasubsi Kejari Kabupaten Kupang. (prokopim kab kupang)