KUPANG KABARNTT.CO— Manejemen Bank NTT memberi penjelasan terkait berkurangnya uang nasabah Bank NTT yang ramai diberitakan sejumlah media online beberapa hari terakhir.
Kejadian berkurangnya uang simpanan nasabah Bank NTT itu dialami Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefamenanu yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti.
Selain Ludoni, kejadian ini juga dialami Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus.
Kedua nasabah merasa dirugikan karena berkurangnya saldo pada rekening sementara nasabah merasa tidak melakukan transaksi.
Tak puas dengan kejadian itu, kedua nasabah ini kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Merespon kejadian yang menjadi berita hangat itu, Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, kepada media, Selasa (13/6/2023), menjelaskan duduk soal kedua kejadian itu.
Terhadap pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefamenanu, Endri menjelaskan Bank NTT memiliki dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan serta bukti KTP.
“Adapun spesimen tanda tangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP. Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap spesimen tanda tangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku tabungan,” kata Endri.
Endri mengatakan, manejemen Bank NTT mendukung Polres TTU yang menangani pengaduan yang dilayangkan Emiliana Ludoni.
“Pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tegas Endri.
Endri juga memberikan penjelasan terkait kejadian yang dialami nasabah Bank NTT Cabang Borong atas nama Efrinus Natarus.
Pada tanggal 11 Juni 2020, kata Endri, Efrinus Natarus mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTTPay dengan nomor handphone 08520566XXX. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile.
“Dengan demikian dipastikan Efrinus Natarus menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer. Efrinus Natarus melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947157 sebesar Rp 6.150.000, dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet),” papar Endri.
Endri menegaskan, Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan, maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Endri.
Endri mengatakan, nasabah Bank NTT di mana saja yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 jam, yaitu, jalur pertama dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013.
Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.
“Kepada setiap nasabah dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: bank_ntt, Facebook: Humas Bpd Ntt, YouTube: Bank NTT Official, TikTok: Humas Bank NTT,” kata Endri.
Kanal-kanal pengaduan ini, kata Endri, disiapkan semata demi kenyamanan nasabah, sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.
Untuk diketahui bahwa tanggung jawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (den)