Restorative Justice, Kejari TTU Kembali Damaikan Tiga Perkara Tindak Pidana

IMG 20230803 172419

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendamaikan tiga perkara tindak pidana dengan langkah restorative justice (RJ).

Sejak bulan Januari hingga 2 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri TTU telah menyelesaikan tiga perkara tindak pidana. Sedangkan tiga perkara tindak pidana yang kemarin baru dilakukan Restorative justice akan dilaporkan berjenjang dan menunggu persetujuan.

Bacaan Lainnya

Proses perdamaian tiga perkara tindak pidana itu digelar Rabu (2/8/2023), di Aula Kantor Kejari TTU dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum, Achmad Fauzi dan Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, menjelaskan proses perdamaian tiga perkara tindak pidana tersebut diantaranya, perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dua perkara tindak pidana penganiayaan.

Adapun tersangka perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yakni, Finsensius Tasaeb alias Finsen (61), Hery Theodorus Foni alias Teo (49), Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio (24), dan Yakobus Allesandro Foni alias Sandro (20).

Sedangkan korban dalam perkara tersebut diketahui merupakan Fransiskus Basan alias Frans. Para tersangka sebelumnya diancam melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP) subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dua perkara penganiayaan dilakukan tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni Andri (28), dengan korban Baselina Sait dan tersangka Adrianus Kebo alias Andri dengan korban Jose Oematan.

Para tersangka diancam melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP.

Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan penandatangan berita acara proses, Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, tokoh masyarakat.

Sementara itu, para tersangka melalui keluarga memberikan biaya perawatan kepada para korban.

“Paling lambat hari ini JPU akan melaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan JAM PIDUM, apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ yang dilakukan Kejari TTU, kemarin,” tuturnya. (Siu)

Pos terkait