Polres TTU Akan Tertibkan Penggunaan Senapan Angin

IMG 20231010 175905
Foto: Anyer R. D. Nenobais, Kasat Intelkam Polres TTU

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) akan melakukan penertiban penggunaan senapan angin di seluruh wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penertiban Senapan angin ini akan dilakukan karena adanya warga masyarakat di Kabupaten TTU yang terkena tembak senapan angin dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

Kasat Intelkam Polres TTU, Anyer R. D. Nenobais, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2023) diruang kerjanya, mengatakan, pihak Polres akan menertibkan penggunaan senapan angin karena berbicara tentang senapan angin tentu tidak terlepas dari bahan peledak.

“Berbicara tentang senapan angin tentu tidak terlepas dari bahan peledak. Sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Dari dasar itu pihak Polri dalam hal ini Kapolri mengeluarkan Perkap nomor 8 tahun 2012 dan masih dinyatakan belum sempurna, lalu direvisi lagi dengan Perkap Nomor 1 tahun 2022, dimana didalam Perkap Nomor 1 tahun 2022 itu lebih rinci lagi sehingga senapan angin ini sudah masuk kategori senjata api,” jelasnya.

Anyer melanjutkan, Pada umumnya masyarakat di daratan Timor menganggap bahwa senapan angin adalah alat untuk berburu.

“Nah, senapan angin ini kebiasaan masyarakat kita, khususnya masyarakat di daratan Timor, menganggap bahwa senapan angin adalah alat untuk berburu, sedangkan didalam ketentuannya, untuk menguasai senapan angin, harus terdaftar dalam kartu keanggotaan yang didukung dengan izin dari Perbakin, umur minimal 15 tahun, maksimal 65 tahun serta harus dinyatakan sehat dengan uji Psikologi,” tuturnya.

“Kegunaan Senapan angin sebenarnya untuk peningkatan keterampilan menembak bukan alat untuk berburu,” tambah Kasat Intelkam, Anyer.

Lebih lanjut, Anyer mengatakan, langkah awal sebelum penertiban senapan angin adalah pihak Polres akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah taraf sosialisasi. Kita akan informasikan ke masyarakat terkait aturan yang sebenarnya penggunaan senapan angin, setelah itu baru dilakukan penertiban sehingga dalam penertiban masyarakat tidak kaget” ujarnya.

Menurut Kasat Intelkam, jika ada masyarakat yang ingin untuk melatih ketangkasan menembak maka buat permohonan lalu diajukan. Pasalnya, acuan utama untuk penertiban senapan angin karena kalibernya sudah 4,5 jadi sudah masuk kategori senjata api dan apabila disalah gunakan maka akan mengancam nyawa.

Dikatakan Anyer, kedepannya penggunaan senapan angin hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki izin masuk dalam kelompok menembak yang direkomendasikan oleh Perbakin jadi penggunaannya tidak bebas seperti dulu.

“Kedepan pengunaan senapan angin hanya diperbolehkan bagi yang memiliki izin, dan juga tidak disimpan sendiri oleh pemiliknya melainkan dititipkan di Polsek terdekat. Bagi yang mendapat izin dari Perbakin juga tidak dibawa ke rumah tetapi dititipkan di kantor Kepolisian terdekat. Apabila ingin menggunakan baru datang mengambilnya, dan menyampaikan juga alasan penggunaannya. Misalnya, ingin digunakan untuk berburu maka perlu melaporkan titik lokasinya dimana, kapan penggunaannya, sehingga diawasi oleh pihak Kepolisian,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait