Polisi Tertibkan ODGJ di Kefamenanu

Anggota Satlantas Polres TTU, Senin (30/1/2023), menertibkan ODGJ di Kefamenanu

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Lantas (Satlantas) Polres TTU melakukan penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seputaran Kota Kefamenanu.

Penertiban tersebut dilakukan karena para ODGJ sering meresahkan pengguna jalan di Jalan El-tari, yang ini biasanya berkeliaran di depan Pos El Tari, Terminal Kota Kefamenanu dan sepanjang pertokoan di Kota Kefamenanu.

Bacaan Lainnya

Kepada media, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Moh. Mukhson, SH., S. I. K., MH melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Senin (30/1/2023), mengatakan penertiban terhadap ODGJ dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat pengguna jalan.

Ibrahim  menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat para ODGJ yang sering lalu lalang di sekitar Pos El Tari, Terminal Kefamenanu dan sepanjang pertokoan sering berulah dengan melempari pengguna jalan dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh berupa makian dan cacian.

Selain itu, tambahnya, para ODGJ ini juga sering melintasi jalan yang sementara ramai tanpa memperhatikan setiap kendaraan yang lewat.

“Kami menerima aduan-aduan ini sehingga kemudian kami tindaklanjuti dengan mendata semua ODGJ dan tempat singgahannya,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim  menambahkan, setelah melakukan pendataan, Satlantas Polres TTU kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten TTU untuk segera melakukan langkah lanjutan dengan mencaritahu keberadaan keluarga setiap ODGJ tersebut.

“Kami sudah mencari tahu tentang keluarganya dan para ODGJ ini telah kami kembalikan ke keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” tutup Ibrahim. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *