KEFAMENANU KABARNTT.CO – Plt Administrator Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Maria Fatima Rika, S. Stp memberikan hak jawab atas pemberitaan terkait polemik perekrutan Tenaga Kerja Tambahan di PLBN Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya diberitakan media ini, “Pemdes Napan Pertanyakan Janji Pemangku PLBN Napan Terkait Perekrutan Tenaga Kerja Tambahan”, menurutnya dinilai tidak benar.
“Masyarakat tidak dibohongi dan proses perekrutan dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara Administrasi kami pihak PLBN Napan,” jelasnya dalam surat hak jawab yang diterima media ini, Sabtu (9/9/2023).
Lebih jauh dijelaskan, dalam rangka operasional Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan Unit Kerja PLBN Napan membuka seleksi penerimaan tenaga pendukung operasional di PLBN Napan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut : Jenis Formasi : Tenaga Satuan Keamanan, Tenaga Teknisi dan Tenaga Kebersihan.
Alokasi Formasi 26 orang, dengan rincian, Tenaga Satuan Keamanan 9 orang, Tenaga sopir pimpinan 1 orang, Tenaga Teknisi 3 orang dan Tenaga Kebersihan 13 orang.
Dari Total 26 formasi tersebut, sudah terisi sebanyak 8 orang yang telah melaksanakan tugas dan bekerja secara sukarela.
Dengan terisinya 8 formasi yang dimaksud, sehingga hanya tersisa 18 formasi yang terdiri atas 5 orang tenaga satuan keamanan, 11 orang tenaga kebersihan dan 2 orang tenaga teknisi.
Adapun jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Tanggal 6 s.d. 8 September 2023: penerimaan berkas lamaran (pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA)
Tanggal 9 September 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pukul 14.00 WITA)
Tanggal 11 September 2023: Wawancara bagi lulus seleksi administrasi
Tanggal 12 September 2023: Pengumuman penerimaan TPO PLBN Napan.
“Mekanisme perekrutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pernyataan saudara Kepala Desa, Wendelinus Kefi terkait surat perjanjian dengan pemilik lahan sebanyak 36 orang yang akan diberikan kesempatan direkomendasikan sebagai tenaga kerja tambahan di PLBN sesuai rilisan Media Online adalah Tidak Benar, karena Faktanya : Selama ini pihak PLBN Napan tidak pernah melakukan perjanjian dengan pihak manapun, termasuk masyarakat secara langsung terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLBN. Sehingga tuntutan ataupun informasi yang ditujukan kepada pihak PLBN Napan terkait perekrutan tenaga pendukung operasional tersebut tidak tepat.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menyampaikan bahwa tuduhan kepala Desa Napan atas nama Wendelinus Kefi, bahwa ada upaya manipulatif yang dilakukan untuk kepentingan tertentu adalah tidak tepat, karena secara administratif kami pihak PLBN Napan sudah melaksanakan proses perekrutan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Siu)