KUPANG KABARNTT.CO—Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, akan menindaklanjuti usulan dan saran Fraksi Golkar DPRD NTT untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT serta mengganti jajaran direksi maupun jajaran komisaris. Penjabat Gubernur juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Langkah ini diambil menjawab berbagai permasalahan dan opini masyarakat yang beredar terkait Bank NTT sehingga RUPS LB Bank NTT harus digelar.
Sikap ini disampaikan Penjabat Gubernur Ayodhia saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (16/10/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD NTT, Dr. Inche D. P. Sayuna.
Terkait kinerja Bank NTT yang mengalami pertumbuhan kredit namun dengan penurunan laba, kata Ayodhia, pemerintah memulai dan menetapkan langkah- langkah korektif sebagaimana mestinya.
“Kami berterima kasih atas usulan tersebut dan akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Ayodhia.
Saat ditanya awak media selepas sidang paripurna tentang kapan akan digelar RUPS LB Bank NTT, Ayodhia hanya menjawab nanti. “Nanti,” tegasnya singkat sambil tertawa.
Sebelumnya Fraksi Golkar DPRD NTT mendesak Penjabat Gubernur untuk segera mengadakan RUPS Luar Biasa dengan agenda pergantian kepengurusan Bank NTT, baik jajaran direksi maupun jajaran komisaris.
“Saudara Penjabat Gubernur harus mencegah kondisi tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTT saat ini,” demikian bunyi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2024 yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD NTT, Muhammad Ansor, dalam sidang paripurna di Gedung Utama DPRD NTT, Jumat (6/10/2023) lalu.
Fraksi Golkar juga meminta penjelasan Penjabat Gubernur tentang proses Bank NTT menjadi bank devisa dan kaitannya dengan modal inti minimum Bank NTT.
Fraksi Golkar juga mengingatkan Penjabat Gubernur bahwa ketidaksediaan Bank NTT menghadiri rapat-rapat di DPRD, baik komisi maupun di badan anggaran merupakan pelanggaran berat karena tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD NTT dan menjurus pada pelecehan Institusi DPRD Provinsi NTT.
Pengurus dan pengelola Bank NTT yang bersikap demikian harus segera dievaluasi dalam RUPS Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Masih terkait dengan Bank NTT, Fraksi Golkar juga menyoroti kecenderungan penurunan laba yang cukup jomplang dari tahun ke tahun. Fraksi Golkar berpandangan kondisi ini perlu ditelusuri.
Kredit sebagai sumber laba terus meningkat, akan tetapi labanya justru terus menurun.
“Hal ini perlu ditelusuri lebih detail lagi sehingga kecenderungan penurunan laba bisa segera direm atau ditekan dengan segera mengingat akhir tahun buku 2023 akan segera berakhir 4 bulan lagi,” demikian suara Fraksi Golkar DPRD NTT. (np)