Pengadaan Sapi Bermasalah, Warga Desa Subun Datangi Kantor Desa

ttu edi

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sejumlah warga Desa Subun, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (20/6/2023), mendatangi kantor desa setempat lantaran pengadaan sapi yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2022 diduga bermasalah.

Kepada wartawan Eliyakim Oeleu, warga desa setempat mengaku kesal dengan pihak pemerintah desa setempat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaksanaan program pengadaan sapi di Desa Subun tidak transparan. Bahkan penyaluran bantuan itu pun tidak sesuai.

Disampaikan Eliakim, bantuan sapi untuk warga yang dianggarkan dari DD tahun 2022 itu juga hingga saat ini belum mencapai 100%.

Dia mengatakan, proses pengadaan sapi terhadap 36 Kepala Keluarga (KK) berjalan tidak sesuai.

“Pengadaan sapi itu ada dalam bentuk uang tanpa kuitansi. Bahkan uang tersebut pun bervariasi. Sehingga ada yang terima Rp 2 juta, ada yang terima Rp 2,5 juta dan ada yang Rp 3 juta lebih,” ucapnya.

Eliakim mengaku, orang tuanya menerima bantuan itu senilai Rp 3.700.000.

“Saya suruh bapak langsung antar pulang uang itu karena bapak terima tanpa ada kuitansi. Dan saya bilang ini bantuan sapu sudah tidak sesuai rencana awal,” tuturnya.

Dijelaskannya, sejumlah penerima juga telah mengembalikan uang tersebut karena yang diketahui adalah bantuan berupa sapi bukan uang tanpa kuitansi.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Subun, Kasimirus Tapoin, S.Ip, yang dihubungi terpisah mengaku sisa sapi yang belum terealisasi akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Terkait bantuan sapi tadi kami sudah sepakat. 20 ekor sudah terealisasi dan sisanya 16 ekor di realisasikan batas tanggal 10 Juli 2023,” kata Tapoin.

Lebih lanjut  Tapoin mengatakan, bantuan sapi dalam bentuk uang itu karena ada kebutuhan dari masyarakat penerima.

“Itu karena dari masyarakat bilang anak ini (kebutuhan anak-Red) dan bilang ada sapi, kami belum lihat, nanti kami lihat sapinya baru tamba uang lagi,” jelas Tapoin.

Tapoin  menjelaskan bahwa harga sapi yang ditetapkan dalam APBDes senilai Rp 4.600.000,-

“Harga sapi itu Rp 4.600.000,- dan nanti dipotong pajak 10 persen. Jadi yang sudah dikasih Rp 2 juta nanti ditambah lagi sesuai harga sapi yang ada,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait