OELAMASI KABARNTT.CO—Pemerintah Kabupaten Kupang telah mendata dan mengirim data-data lengkap para penyintas badai seroja ke pemerintah pusat (Pempus). Warga korban seroja diharapkan menunggu keputusan pempus.
Data-data ini sudah dikirim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang. “Setelah itu kita tentunya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kapan pencairan dan alokasi dana bagi masyarakat penyintas seroja di Kabupaten Kupang,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Drs. Titus Semuel Tinenti, M. Si, Rabu (20/9/2023), di ruang kerjanya.
Tinenti mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan BPBD dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan serta Kementerian Keuangan RI, 11 sampai 13 September 2023 lalu, disebutkan bahwa secara administrasi Data Usulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang sebanyak 5.684 Kepala Keluarga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kupang Nomor : 199/KEP/HK/2023 tanggal 22 Mei 2023 telah diserahkan dan diterima oleh BNPB.
“Jadi usulan penyintas Kabupaten Kupang telah diterima BNPB tertanggal 29 Mei 2023 dan sampai dengan saat ini masih dalam proses pertimbangan. Bukan hanya Kabupaten Kupang, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di NTT yang terdampak seroja pada tahun 2021 silam,” jelas Tinenti.
Usulan tersebut, kata Tinenti, dengan mempertimbangkan adanya masyarakat terdampak rumah rusak akibat seroja yang belum memperoleh bantuan perbaikan rumah atau disebut penyintas.
Sementara di sisi lain, ada potensi sisa dana dari penyaluran perbaikan bantuan stimulan rumah korban seroja, sebagaimana hasil audit Inspektorat Utama BNPB yang berpotensi mencapai Rp 46 miliar lebih yang dapat diusulkan bagi penyintas.
Tinenti menambahkan, bantuan stimulan penyintas seroja Kabupaten Kupang menunggu persetujuan dan kebijakan pemerintah pusat. “Terkait usulan sisa dana tersebut kita tentunya menunggu persetujuan BNPB, karena sisa dana tersebut haruslah terlebih dahulu dikembalikan ke kas negara di mana sesuai hasil koordinasi Kementerian Keuangan,” kata Tinenti.
Menurut Kemenkeu yang diwakili oleh pejabat pada Dirjen Perimbangan Keuangan, Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2021 tersebut, wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Hasil audiens BPBD dengan Kemenko PMK tanggal 11 September 2023, Kemenko PMK yang diwakili oleh Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Nelwan Harahap, memberikan respon positif terhadap usulan pemanfaatan sisa dana stimulan seroja untuk dialokasikan bagi korban rumah terdampak bencana kategori penyintas.
“Kita tetap berharap kebijakan pemerintah pusat sehingga masyarakat penyintas seroja dapat dibantu. Kemenko PMK telah mengagendakan pelaksanaan rapat evaluasi bersama BNPB untuk mendiskusikan usulan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut dalam waktu dekat,” ungkap Tinenti.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat, bahwa bantuan stimulan seroja untuk penyintas akan dicairkan pada bulan Oktober mendatang, Tinenti membantah dengan tegas informasi tersebut.
Menurutnya, BPBD tidak pernah memberikan informasi seperti itu kepada masyarakat .
“Tidak benar informasi tersebut. Sekali lagi saya tegaskan, BPBD tidak pernah memberikan informasi ataupun janji kepada masyarakat bahwa bantuan stimulan untuk penyintas akan cair pada bulan Oktober ini. Silahkan jika masyarakat pernah memperoleh informasi tersebut, agar dikonfirmasikan langsung dengan pihak yang memberikan informasi tersebut. Tapi bukan kami di BPBD,“ tegas Tinenti. (prokopim kab kupang)