KEFAMENANU KABARNTT.CO – Penantian penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjawab dengan pengumuman oleh KPU, Senin (6/2/2023).
Pengumuman resmi KPU tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Daerah Pemilihan di Kabupaten TTU dimekar menjadi 5 Dapil untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023), membenarkan KPU TTU telah menerima salinan penataan Dapil dari KPU pusat.
“Kami (KPU TTU-Red) tadi sudah menerima salinan penataan Dapil dari pusat,” kata Feka.
Feka melanjutkan, wilayah Dapil di Kabupaten TTU sah pemisahan menjadi 5 Dapil.
“Iya yang beredar itu benar. Wilayah pemilihan di Kabupaten TTU dibagi atas 5 Dapil,” kata Feka.
Berikut hasil penataan Daerah Pemilihan di TTU;
- Dapil I : Kota Kefamenanu.
-
Dapil II : Kecamatan Miomaffo Timur, Bikomi Tengah, Bikomi Selatan, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara dan Naibenu.
-
Dapil III : Kecamatan Insana, Insana Utara, Insana Fafinesu, Insana Barat dan Insana Tengah.
-
Dapil IV : Biboki Selatan, Biboki Utara, Biboki Anleu, Biboki Tan Pah, Biboki Moenleu dan Biboki Feotleu.
5. Dapil V : Miomaffo Barat, Noemuti, Noemuti Timur, Miomaffo Tengah, Musi dan Mutis. (siu)