KUPANG KABARNTT.CO—Dari hasil penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD NTT, 1 kursi DPRD NTT dari Dapil 1 (Kota Kupang) akan beralih ke Dapil 6 DPRD NTT yang meliputi Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor. Jumlah kursi DPRD NTT tetap yakni 65 kursi.
Dengan penataan ini, maka kursi DPRD NTT Dapil 1 dari 6 menjadi 5, dan sebaliknya di Dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor) dari 7 menjadi 8 kursi.
“Yang benar itu 1 kursi di Dapil 1 DPRD NTT (Kota Kupang) berkurang dan ditambahkan di Dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor). Dapil 1 dari 6 menjadi 5 kursi dan Dapil 6 dari 7 menjadi 8 kursi,” kata Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, kepada media ini, Rabu (11/1/2023), sekaligus meluruskan berita beberapa media online sebelumnya yang keliru.
Yosafat mengatakan, penataan dapil itu merupakan kewenangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada KPU. “Kewenangan menata ulang dapil itu diberikan MK kepada KPU. Berdasarkan kewenangan yang diberikan itu, kita melakukan penataan Dapil DPRD NTT,” kata Yosafat.
Penataan dapil, terutama menyangkut jumlah kursi, jelas Yosafat, berdasarkan agregat jumlah penduduk.
“Penduduk NTT 5 juta lebih dan mendapat alokasi 65 kursi di DPRD provinsi. Jumlah kursi 65 ini dibagi ke dalam 8 dapil. Dan berdasarkan agregat jumlah penduduk, kita bagi kursi di setiap dapil. Dari jumlah penduduk itu, Dapil 1 NTT (Kota Kupang) berkurang 1 kursi dari 6 menjadi 5 kursi. Sedangkan dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor) tambah 1 kursi, dari 7 menjadi 8 kursi,” jelas Yosafat.
Satu kursi yang hilang dari Dapil 1 itu pindah ke Dapil 6, kata Yosafat, karena dari agregat penduduk dibagi jumlah kursi, suara penduduk yang tersisa lebih banyak di dapil 6. Maka jatah kursi yang hilang dari dapil 1 (Kota Kupang) pindah ke dapil 6.
Sedangkan jumlah kursi di dapil lain tidak berubah. (den)