Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri

KEFAMENANU KABARNTT.CO–Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/5/2023),  menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kompleks BTN Kefamenanu, tepatnya di  Km 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU belum lama ini.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, secara tegas meminta pelaku RP alias Riki Pieter  untuk menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers diselenggarakan di Mapolres TTU dihadiri Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H, bersama tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Ketua PSHT TTU, Yanuarius Salem, dan perwakilan dari Perguruan IKSPI Kera Sakti TTU.

Kapolres TTU, Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H pada kesempatan tersebut menggambarkan, kasus pembunuhan yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20) dilaporkan oleh Jefrianus Tae, Kamis 27 April 2023 dengan nomor laporan polisi : LP – B / 122 / IV / 2023/ Res TTU / Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 April 2023.

Diungkapkan Mukhson, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres TTU menetapkan 9 pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa.

Dari 9 terduga pelaku dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres TTU telah menahan 8 orang di Rutan Mapolres TTU. Sedangkan satu pelaku lain atas nama Riki Pieter saat ini masih buron.

“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan 9 orang sebagai terduga pelaku pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari 9 pelaku ini, kita sudah tahan 8 orang yakni BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS. Sedangkan satu pelaku yakni RP masih buron,” beber Mukhson.

Mukhson berharap pelaku RP yang sampai saat ini masih buron segera menyerahkan diri agar tidak menghambat proses penyidikan terhadap kasus ini.

“Saya minta agar saudara RP segera menyerahkan diri. Jika tidak maka saya sekali lagi tegaskan bahwa kita pasti akan kejar sampai dapat,” tegas Mukhson.

Kepada para pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke – 1 KUHP Subs pasal 170 Ayat ( 2 ) Ke – 3 KUHP Lebih Subs Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *