Pekerja Pembangunan Dam Penahan di Desa Banain A TTU Pertanyakan Upah yang Belum Dibayar

IMG 20231111 154258
Foto: Pekerja Albertus Sait (kiri) dan Paulus Kaet (kanan)/

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Pekerja Pembangunan Dam Penahan di Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan upah kerja yang tak kunjung dibayar.

Pasalnya, pekerjaan Pembangunan Dam Penahan yang dikerjakan di 2 (dua) lokasi di desa Banain A telah selesai  beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya
IMG 20231111 185143
Foto: Papan Informasi yang sudah dipasang di salah satu lokasi Pembangunan Dam Penahan desa Banain A

Kegiatan Pembangunan Dam Penahan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD KPH Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Sumber dana dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun 2023.

Kepada media ini, Albertus Sait, salah satu pekerja Pembangunan Dam Penahan mengatakan, ada 19 pekerja Pembangunan Dam Penahan yang hingga saat ini belum menerima hak. Bahkan ada 1 pekerja yang sudah meninggal dunia.

Terkait persoalan upah kerja ini, Albertus melanjutkan, dirinya bersama beberapa teman kerja sudah menanyakan persoalan mengapa sampai sekarang hak mereka belum direalisasikan di Dinas terkait.

“Kami ketemu bendahara di kantor dan saya sampaikan bahwa kedatangan kami untuk mengambil uang upah kerja karena pekerjaan sudah selesai, tetapi pak bendahara jawab kami bahwa sementara saya masih kasih masuk surat-surat, nanti baru pencairan uang upah. Sebelum hari arwah sedunia, uang pasti sudah keluar atau cair. Nanti setelah pencairan, Pak Anton (Ketua kelompok pekerja-red) bersama pak Stanis (Bendahara-red) datang ambil papan proyek untuk dipasang dan uang upah kerja langsung dibayarkan,” jelas Albertus.

Albertus bersama teman-teman kerjanya mempertanyakan upah kerja yang tidak dibayar karena papan proyek telah dipasang tapi belum juga ada informasi terkait upah pekerja.

“Waktu itu bilang setelah pasang papan proyek akan dibayar tapi ini sudah tempel papan proyek dan pekerjaan sudah selesai beberapa bulan lalu juga tidak ada kejelasan terkait upah kami,” tuturnya.

Albertus menambahkan, terkait upah kerja, waktu itu sudah disepakati bersama ketua kelompok kerja yakni pak Anton Kefi dan Bendahara pak Stanis Suni bahwa total hok pekerja sejumlah Rp 30.280.000,-.

“Untuk upah kerja kami sudah sepakat bersama pak ketua dan pak bendahara bahwa total hok untuk kami pekerja di 2 lokasi di desa Banain A sejumlah Rp 30.280.000,- itu untuk kami 19 pekerja tapi 1 teman kerja (am Taeke) sudah meninggal dunia dan haknya sudah dikasih sehingga sisa hok untuk kami 18 orang yang kalau dibagi berarti perorang berhak Rp 1.700.000,-,” jelasnya.

Jauh lebih lanjut, Albertus Sait juga menambahkan bahwa pekerja (mereka-red) sudah panjar 2 kali.

“Sejauh ini upah yang kami terima baru Rp 400.000,- karena kami sudah panjar 2 kali. Panjar pertama Rp 200.000,- dan panjar kedua Rp 200.000,-. Jadi sisa upah kerja kami masing-masing masih Rp 1.300.000,- sehingga total upah kerja kami Rp 1.700.000,-,” ungkap Albertus dibenarkan juga teman kerjanya, Paulus Kaet.

Menurutnya, para pekerja sudah berulang kali menanyakan hal tersebut ke ketua, bahkan sudah ke Dinas terkait, namun hingga kini hak mereka belum direalisasikan.

Para pekerja berharap agar upah kerja mereka segera dicairkan.

Sementara, Antonius Kefi, ketua kelompok kerja saat dikonfirmasi terpisah mengatakan uang upah kerja tersebut tetap akan dicairkan dan dibayar ke pekerja.

“Uang upah kerja tetap akan dicairkan dan akan kita lakukan pembayaran. Ini terhambat karena ada beberapa desa yang belum beres. Bukan desa Banain A sendiri. Nanti cair juga langsung ke rekening kelompok kerja di Bank NTT bukan di Dinas,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait