RUTENG KABARNTT.CO— Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) Desa Wae Aang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendata 3 pemilih telah meninggal dunia.
“Pada rapat pengawasan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu serentak tahun 2014 yang dilaksanakan, Senin (17/4/2023), Ketua Panwascam Satar Mese, Wilibrodus Jatam, mengatakan, ada juga pemilih yang sudah meninggal dunia sebelum pencocokan dan penelitian atau coklit, tetapi nama-nama mereka masih ada di daftar pemilih sementara (DPS),” ujar Wilibrodus.
Tidak hanya itu juga, sebanyak orang 15 pemilih yang ada di Desa Wae Ajang juga belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) walaupun dokumen kependudukan mereka dinilai sudah lengkap.
Pihak Panwascam Satar Mese sudah menyampaikan temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Mangarai melalui formulir Model A Pengawasan atau From A hasil pencermatan DPS.
“Kami berharap kepada masyarakat agar mengambil bagian dalam proses penyusunan daftar pemilih supaya mengantisipasi masalah seperti ini. jika nanti ditemukan masalah. Masyarakat juga harus memberikan tanggapan terkait dengan hasil DPS ini,” jelas mantan aktivis GMNI Manggarai ini.
Lebih lanjut Wilibrodus mengatakan, untuk memperketat pengawasan, Panwascam Satar Mese terus menggandeng semua elemen.
Hal ini juga untuk meminimalisasi berbagai pelanggaran dan potensi kecurangan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
“Pada tahapan penyusunan daftar pemilih, Panwaslucam Satarmese sangat berharap keikutsertaan masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan memberi tanggapan ke penyelenggara jika ada masyarakat yang belum didata untuk jadi pemilih,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, mengemukakan, dalam rangka melakukan pencermatan pihaknya telah menurunkan DPS yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai kepada Bawaslu.
Terhadap data-data itu, Marselina mengakui bahwa PKD atau Pengawas Kelurahan Desa sudah melakukan pencermatan dengan meneliti setiap nama yang ada.
“Hasil pencermatan yang dilakukan teman-teman PKD ditemukan ada beberapa nama pemilih yang waktu tahapan pencoklitan mereka sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Tetapi, ketika dicek namanya di semua TPS desa tersebut, ternyata nama-nama ini tidak ada,” terangnya.
Lebih jauh Marselina mengatakan, ada juga temuan di lapangan terkait pemilih yang kategorinya sudah meninggal dunia dan sudah dikeluarkan surat kematian, tetapi masih daftar sebagai pemilih.
Menurut dia, data itu sudah dibersihkan dan sudah dikasih kode 1. Akan tetapi, faktanya di DPS masih ada data orang yang meninggal tersebut.
Ia pun berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai saat ini sedang mengumpulkan temuan-temuan PKD Panwascam.
“Karena ini masih tahap pencermatan dari kami semua. Nanti jika sudah ditampung dari semua kecamatan nanti baru diserahkan. Karena batasnya teman-teman kami untuk melakukan pencermatan sampai dengan 25 April 2023,” sebutnya.
Setelah itu pihaknya juga akan mengambil langkah lalu disampaikan ke KPU untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di DPS.
“Kita akan sampaikan ke mereka untuk orang-orang tersebut diakomodir. Dokumen-dokumennya nanti kami akan sertakan sebagai lampiran dari saran perbaikan kami ke KPU,” tutupnya. (adi)