NTT Tuan Rumah, Penjabat   Gubernur Hadiri Rakornas Bawaslu RI

KUPANG KABARNTT.CO—Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC, menghadiri dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Harper, Sabtu (14/10/2023) malam.

Kegiatan selama 3 hari itu  diikuti oleh perwakilan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan, di antaranya menginventarisir masalah dan kerawanan tahapan kampanye berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan berdasarkan analisis terhadap isu kampanye pemilu saat ini, penyamaan tafsir, persepsi, dan pemahaman antara stakeholder dan pengawas pemilu di seluruh tingkatan mengenai pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan kampanye, memperoleh masukan dari instansi/lembaga akademisi, masyarakat sipil yang berkaitan dalam pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye, nenentukan peta jalan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan kampanye pemilu.

Dalam sambutannya, Ayodhia  menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Provinsi NTT menjadi tempat penyelenggara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saya, atas nama pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dipilihnya Nusa Tenggara Timur sebagai tempat pelaksanaan rakornas ini. Selamat datang di Bumi Nusa Tenggara Timur kepada Bapak/Ibu pimpinan kementerian/lembaga, narasumber, dan peserta yang telah menghadiri kegiatan ini,” kata Ayodhia.

Ayodhia  menjelaskan “Kita akan segera memasuki tahapan-tahapan penting menuju Pemilihan Umum 2024, yakni tenggat waktu Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu Penetapan Daftar Calon Tetap anggota legislatif, yang kemudian diikuti dengan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang “Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” ujar Ayodhia.

Ayodhia  mengharapkan Bawaslu selaku lembaga penyelenggara pemilu selalu konsisten berperan penting dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu, dan dapat bekerja dengan sangat optimal untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, khususnya dalam masa kampanye.

“Melalui Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dari pusat sampai daerah merupakan forum strategis untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada maupun ketentuan teknis Peraturan Bawaslu,”  kata Ayodhia.

Ayodhia  berharap materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat meningkatkan pengetahuan bersama sekaligus mendorong kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pengawasan kampanye sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.

Ayodhia menekankan bahwa berbagai upaya-upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dan pelanggaran perlu diidentifikasi sejak dini agar dapat segera dipersiapkan langkah-langkah pencegahannya.

Sosisialisasi juga perlu terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mencegah pelanggaran dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye.

“Karena itu pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tetap menjaga situasi kondusif dan kedamaian selama tahapan-tahapan menuju tanggal 14 Februari 2024. Saya juga menghimbau kepada seluruh ASN di Provinsi NTT untuk tetap menjaga netralitas,” tegas Ayodhia.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H, dalam sambutanya menyampaikan beberapa isu strategis kerawanan yang perlu diidentifikasi sejak dini.

“Bukan tanpa alasan NTT dijadikan tuan rumah kali ini. Selain karena kita masih mengingat dengan baik sebagai Nusa Terindah Toleransi, Provinsi NTT ini juga mengajarkan kita cara melihat tahapan – tahapan krusial dalam pemilu melalui indeks kerawanan pemilu (IKP), dimana kalau melihat data Provinsi NTT secara keseluruhan IKP posisi Provinsi NTT pada rawan sedang tetapi begitu kita lihat lagi dengan baik maka rawan tinggi pada dimensi kontestasi,” jelas Suhenty.

Suhenty  menjelaskan dimensi kontestasi NTT rawan tinggi walaupun secara akumulasi 4 dimensi besar rawan sedang, scorenya 56,75. “Karena apa ? Salah satunya karena maraknya kampanye di luar jadwal. Kalau kita lihat peristiwa pilkada maupun pemilu sebelumnya, maka ini menjadi hal yang harus kita pikirkan dengan baik bagaimana caranya kerawanan tinggi itu tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Sebagai pengawas Pemilu, kata  Suhenty , perlu memitigasi risiko dan memastikan identifikasi kerawanan dilakukan secara update berkelanjutan menjadi penting dilakukan.

“Sebagai pengawas pemilu, kita semua wajib punya keberanian menjalankan kerja profesional, sehingga forum diskusi yang akan kita laksanakan ini akan menambah energi positif untuk keberanian-keberanian itu, mengidentifikasi isu-isu kerawanan sejak dini seperti isu netralitas ASN, politik uang, isu SARA dan isu – isu lainnya agar dapat diatasi dan tidak terjadi lagi sehingga kita harus memiliki keberanian.  Keberanian tanpa pengetahuan disebut nekat, sedangkan keberanian berdasarkan pemahaman regulasi itu yang disebut hebat,” tegas Suhenty.  (biro ap setda ntt/librik abineno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *