KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigran (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendirikan Pos Imigrasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Atambua, K. A. Halim, Rabu, (20/9/2023) setelah menerima sertifikat tanah di Aplasi, Kefamenanu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten TTU.
“Akan segera kita bangun. Dan rencananya awal tahun 2024. Itu harapan kita,” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses penggantian nama yang sempat terkendala telah selesai dilaksanakan.
“Kita berterima kasih kepada BPN TTU yang sudah melakukan pengukuran ulang tanah Aplasi beberapa waktu lalu sehingga nomenklatur sertifikat itu sudah selesai. Juga kepada Bupati dan Wakil Bupati,” tuturnya.
Menurutnya, tanah tersebut akan dibangun dan diaktifkan Pos Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan untuk meminimalisir potensi kerawanan keimigrasi di Kabupaten TTU.
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sebelumnya, telah melakukan proses permohonan penggantian nomenklatur pada tanah di wilayah Aplasi, Kefamenanu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Lanjut Halim, bahwa pengukuran ulang tanah terhadap Tanah Aplasi telah dilakukan bersama-sama pada Rabu 30 Agustus 2023 dan proses perubahan nomenklatur telah selesai dilaksanakan oleh Kantor BPN TTU.
“Nomenklatur sertifikat sudah selesai. Nomenklatur sekarang ini dari pertanahan tanah Republik Indonesia Seqiu Kemenkumham. Kalau dulu tanah Kemenkumham Seqiu Kantor Imigrasi,” pungkasnya. (Siu)