JAKARTA KABARNTT.CO—Urgensi Rancangan Undang-undang Kesehatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pendapat ini diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tema “Implikasi Penerapan RUU tentang Kesehatan terhadap Penyelenggaraan JKN yang Akuntabel bagi Pekerja dan Pengusaha” Jumat (24/3/2023).
“Perkembangan teknologi dan kemajuan ilmu kedokteran, misalnya adanya telemedisin, kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) maka UU Kesehatan perlu disesuaikan. Sesuai dengan keputusan Bamus DPR RI, Komisi IX sudah mendapatkan penugasan untuk bersama-sama dengan pemerintah membahas draf RUU Kesehatan. Urgensi RUU Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia,” Melki Laka Lena.
Wakil rakyat dari Dapil NTT 2 dari Partai Golkar ini mengatakan, Kementerian Kesehatan saat ini melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia melalui 6 pilar, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, transformasi teknologi kesehatan.
“Enam transformasi kesehatan ini dapat diakselerasi apabila memiliki regulasi sistem kesehatan yang lebih baik atau didukung melalui RUU Kesehatan,” ungkap Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini.
Turut hadir dalam acara ini Ketum Apindo Pusat, Haryadi Sukamdani, pimpinan pusat Apindo, pengusaha dan tokoh buruh secara fisik dan virtual.
Juga hadir menjadi narasumber bersama Gazali Situmorang, Ely Silaban dan Jumhur Hidayat dengan moderator Profesor Priyo. (np)