KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menetapkan status tersangka bagi Mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Mantan Kades berinisial RAT dan mantan Bendahara OFS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, tahun anggaran 2016 – 2021.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH., S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, SH, saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2023).
Menurut Iptu Djoni, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU sejak hari ini, Jumat 15 Desember 2023 hingga 20 hari ke depan.
“Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Iptu Djoni.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016 – 2021 sebesar Rp 500.637.146 (Lima Ratus Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah).
“Sesuai hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 500 juta lebih,” jelasnya Iptu Djoni. (Siu)