KUPANG KABARNTT.CO—Ada 17 bakal calon anggota DPD Daerah Pemilihan NTT yang memenuhi syarat dukungan minimal atau lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT di Hotel Sotis Kupang, Kamis (2/2/2023) malam.
Rapat Pleno Terbuka itu dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu. Ikut mendampingi komisioner KPU NTT Yosafat Koli, Fransiskus Diaz, Jeffry Gala, Lodewyk Fredrik dan Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti.
Dalam penjelasannya, Thomas Dohu mengatakan, dari 18 bakal calon yang melakukan perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih, 17 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
“Sebanyak 17 dari 18 bakal calon DPD dinyatakan lulus verifikasi tahap kesatu. Sementara satu bakal calon atas nama Lukas Koa dinyatakan tidak lolos syarat administrasi dukungan minimal atau tidak menyerahkan kembali berkas pada tahap perbaikan administrasi,” kata Thomas.
Setelah rekapitulasi hasil perbaikan kesatu, kata Thomas, pihaknya akan mengambil sampel untuk proses verifikasi faktual terhadap 17 bakal calon itu.
Berikut ini nama-nama bakal calon DPD Daerah Pemilihan NTT yang memenuhi syarat:
- Abraham Paul Liyanto
- Angelius Wake Kako
- Asyera RA Wundalero
- Christopher Raymond Tanur
- Elias Yohanes Asamau
- Ferdinan Hasiman
- Hilda Manafe
- Hironimus Mawo Dopo
- Ivan Raymond Rondo
- Julianus Pote Leba
- Maksimus Ramses Lalongkoe
- Maria Cecilia Stevi Harman
- Patje Oktovianus Tasuib
- Sarah Lery Mboeik
- Siti Saudah H Mustafa
- Thomas Seran
- Umbu Wulang Tanaamah Paranggi. (np)