Kontrak Selesai Akhir Oktober 2023, Simak Penjelasan Kepala BKDPSDM TTU Terkait Nasib PTT

IMG 20231027 132127

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sebanyak 604 Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (Pemda TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir masa kontraknya pada 30 Oktober 2023.

Surat Keputusan (SK) bagi 604 tenaga PTT yang tersebar di sejumlah instansi dan kantor bupati itu terhitung tanggal 01 Mei 2023 hingga 30 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Lantas bagaimana nasib 604 tenaga PTT tersebut untuk bulan November hingga Desember 2023?

Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/10/2023) mengaku sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan-RB terkait nasib PTT.

Dimana dalam surat bernomor: B/1527/M.SM.01.00/2023  itu Kemenpan-RB mempersilahkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perpanjangan masa kerja tenaga PTT untuk bulan November dan Desember 2023.

Dengan catatan, Pemda hanya boleh melakukan evaluasi dan perpanjangan terhadap tenaga PTT yang sudah mengabdi selama ini tanpa mengangkat tenaga yang baru.

“Pemda tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru, itu sesuai dengan surat edaran Menpan,” ucapnya.

Alexander menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Bupati TTU Djuandi David guna meminta persetujuan agar dilakukan evaluasi dan perpanjangan tenaga PTT.

Usulan tersebut kemudian disetujui sehingga BKDPSDM TTU langsung bergerak cepat menyurati pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi terhadap para tenaga PTT yang bertugas di instansi yang dipimpinnya.

Kemudian pimpinan OPD yang akan mengajukan rekomendasi apakah tenaga PTT tersebut layak untuk dilanjutkan kontraknya atau tidak dengan melampirkan bukti daftar hadir.

“Ada 604 tenaga PTT yang telah dievaluasi dan sebanyak 21 orang tidak diperpanjang SK-nya untuk bulan November dan Desember 2023,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait