JAKARTA KABARNTT.CO—Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakili oleh Ketua Majelis Kehormatan DJSN dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (20/3/2023), di Ruang Komisi IX DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN memperbaiki peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh atas piloting implementasi KRIS, dengan tetap memperhatikan kesiapan rumah sakit, pembiayaan rumah sakit, iuran peserta dan dampak terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dan seiring dengan implementasi KRIS, khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan usulan penyesuaian alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pelaksanaan program/kegiatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2023.
“Kami minta kemenkes agar melakukan usulan penyesuaian alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pelaksanaan program di tahun 2023 dan yang paling penting peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dan seiring dengan implementasi KRIS, khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan serta di daerah yang sangat bermasalah dengan kesehatan,” imbuh Melki Laka Lena.
Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu menjelaskan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan pemetaan kesiapan rumah sakit secara riil dan obyektif dengan melibatkan berbagai asosiasi rumah sakit.
“Kami mendesak DJSN sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan KRIS, mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan perbaikan yang masif atas pelayanan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendukung penuh penambahan manfaat promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan JKN berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), khususnya layanan skrining 14 penyakit secara bertahap,” tegasnya. (np)