Kinerja Baik, 24 Desa di TTU Dapat Tambahan Dana Desa

Arkadius Atitus1
Arkadius Atitus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa TTU

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal mendapat tambahan dana dari alokasi dana desa (DD).tu

“Tambahan dana itu berasal dari dana khusus alokasi kinerja dari kebijakan Kementerian Keuangan sebesar Rp. 260.949.000, “ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTU, Drs. Arkadius Atitus, Senin (30/5/2023).

Bacaan Lainnya

Arkadius mengungkapkan, tambahan dana alokasi kinerja bagi 24 desa imerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.

Dalam Permenkeu tersebut, kata Arkadius, pada pasal 9 disebutkan alokasi kinerja bagi desa yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa mereka mendapatkan tambahan dana desa. Tambahan dana desa itu disebut alokasi kinerja.

“Kriteria untuk mendapatkan alokasi ada banyak. Tetapi ringkas saja bahwa APBDES tepat waktu, SPJ tepat waktu, tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa,” ujar mantan Kaban BKD TTU itu.

Arkadius menjelaskan, ke 24 desa penerima tambahan dana alokasi kinerja tersebut dilaksanakan berdasarkan rekapan yang ditetapkan pemerintah kabupaten yang diusulkan ke pemerintah pusat.

“Harapan kita ke depan, ini menjadi pemicu bagi desa-desa yang lain agar dapat meningkatkan kinerja mereka  sehingga bisa mendapatkan tambahan dana desa,” harap Arkadius.

Desa-desa penerima tambahan alokasi kinerja yaitu Desa Manusasi, Satap, Saniup, Oeperigi, Hauteas, Biloe, Taunbaen, Sapaen, Taunbaen Timur, Sifaniha, Kota Fon, Fatuana, Oeolo, Batnes, Oenino, Sunkaen, Haumeni Ana, Nilulat, Banain A, Fafinesu B, Fafinesu C, Fafinesu, Teba dan Tunbes. (siu)

Pos terkait