KEFAMENANU KABARNTT.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Martinus Kolo, SE menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten TTU untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Himbauan Ketua Bawaslu, Martinus Kolo ini menjadi warning atau alarm agar tidak main-main dengan statusnya sebagai ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Menurut Martinus, keterlibatan seorang ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena mereka memiliki akses ke berbagai hal yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
“Seorang ASN, anggota TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD itu memiliki akses ke berbagai hal sehingga dengan pengaruhnya Ia dapat mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Jika mereka tidak bersikap netral maka akan mengancam integritas demokrasi,” tegas Martinus, Jumat (22/12/2023).
Mertinus menambahkan, ASN, TNI dan polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD memiliki tugas dan tanggunngjawab untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara obyektif dan berkualitas sehingga keterlibatan mereka dalam politik tentu akan mengganggu kinerja mereka dan bisa saja mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas pelayanan publik yang harus dituntaskan.
Martinus menjelaskan, larangan keterlibatan ASN, Kepala desa, perangkat desa , BPD serta TNI dan Polri termaktub dalam pasal 280 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 dijelaskan bahwa bagi setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana dengam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan agar seluruh ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD agar jaga netralitas dan tahan diri untuk tidak terlibat politik praktis karena bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut pasti akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Martinus. (Siu)