KEFAMENANU KABARNTT.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penyerahan tahap II berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, kepada Penuntut Umum.
Penyerahan terdakwa dan barang bukti dilakukan setelah Berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21) pada Senin, (30/10/2023), sehingga penyerahan tahap II dapat dilakukan.
Tersangka di serahkan oleh Penyidik Kejari TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Bosman M. R. Sinaga, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, tersangka berinisial DT selaku mantan Kepala Desa Fatusene.
“Hari ini kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin,” ucap Hendrik.
Terhadap tersangka DT kata Hendrik, akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat Penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023.
“JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Hendrik mengatakan, tersangka DT disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24,” tutur Hendrik. (Siu)