KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), kembali menyelesaikan satu kasus penganiayaan dengan langkah Restorative Justice (RJ).
Upaya Restorative justice tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari TTU, sejak diberlakukan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative justice.
Proses perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar pasal 341 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitsae (Agus), berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (13/9/2023), pukul 10.30 wita.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejari TTU, Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrud Setia Wijaksana, S.H, M.H.
Turut hadir dalam proses perdamaian tersebut tersangka Agustinus Nitsae alias Agus beserta keluarga tersangka, korban yakni Emanuel Naben beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan, ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat dan Muhamad Mahrud Setia Wijaksana, S.H, M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH mengungkapkan proses perdamaian terhadap kasus ini akan segera dilaporkan kepada Kajati NTT untuk selanjutnya meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk persetujuan dilakukannya Restorative Justice (RJ).
“Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Bapak Kajari dan Jaksa Fasilitator maka hari ini juga kami laporkan kepada Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum untuk persetujuan dilakukannya Restorative Justice atas perkara ini,” pungkasnya. (Siu)