Kategori Wajib Pajak Strategis, Bank NTT Bayar Pajak Rp 100 Miliar Lebih

bnk ntt ayu
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi (kanan) didampingi Hilarius Minggu dan Christofel Semuel Melianus Adoe memberi keterangan kepada media, Rabu (1/2/2023) di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang

KUPANG KABARNTT.CO—Bank NTT ternyata saban tahun membayar pajak tahunan lebih dari Rp 100 miliar. Dengan kewajiban menyetor pajak senilai ini, Bank NTT tercatat sebagai wajib pajak yang paling besar pajaknya.

Demikian diungkap  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, kepada para wartawan di Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (1/2/2023). Ketika memberi keterangan pers, Ayu didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe.

Bacaan Lainnya

Ayu mengakui peran dan kontribusi Bank NTT yang sangat signifikan kepada penerimaan negara dan daerah di NTT.

“Bank NTT yang paling besar. Kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp100 miliar, dan masuk kategori wajib pajak strategis” tegas Ayu.

Untuk jenis pajaknya, sebut Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan.

“Dari jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya. Jumlahnya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti perusahaan lain, yang membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan per bulan,” urai Ayu.

Ayu juga menginformasikan target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang tahun ini Rp 1,49 triliun.

“Kami minta suport dari Bank NTT. Saya juga berharap agar kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan suport untuk kemajuan NTT. Jadi minta suport kita semua termasuk teman-teman media,” pintanya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, membeberkan pajak yang disetor Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.

“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor Akuntan Publik melakukan audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. Nanti, kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius Minggu.

Dia mengakui bahwa selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

“Selain pajak badan, kontribusi Bank NTT sesuai PPH 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp100 miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu.

Sementara Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan, sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuannya.

“Ada laba komersial dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” jelas Chris Adoe. (np)

Pos terkait